Tanggal :

Bupati Rohul Harap Warga Terdampak Corona Berikan Data yang Benar

Dibaca: 778 kali  Sabtu, 18 April 2020 | 17:11:42 WIB
Bupati Rohul Harap Warga Terdampak Corona Berikan Data yang Benar
Ket Foto : Bupati Rohul H.Sukiman.

PASIR PANGARIAN - GETARPIJAR.COM - Pemerintahan Kabupaten Rokan hulu melalui juru bicara Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid 19 Kabupaten Rohul menghimbau kades dan lurah untuk tidak memberikan data palsu terkait pendataan warga miskin penerima dampak virus Corona.


Hal itu disampaikan o Bupati sekaligus ketua Satgas Covid 19 Rohul melalui jubir covid-19 H.Yusmar Yusuf, Sabtu (18/04/2020) saat dimintai tanggapannya tentang penyaluran bantuan terdampak covid-19. “Bantuan ini diberikan untuk membantu warga yang ekonominya melemah akibat covid 19,” jelasnya.


Dikatakan pemberian bantuan ini berdasarkan intruksi Mendagri RI No1/2020 tertanggal 2 April 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 dilingkungan Pemerintah daerah.


Serta berdasarkan instruksi Gubri selaku ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 provinsi Riau, Intruksi Gubernur Riau Nomor 111 Tahun 2020 itu disampaikan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau.


“Bantuan ini disalurkan bentuk perhatian dari pemerintah akibat semakin luasnya wabah pandemi corona di Riau. Ini berdampak lemahnya perekonomian khususnya bagi keluarga ekonomi bawah,” jelasnya.


Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK menyampaikan, berdasarkan keputusan UU No 13 tahun 2011 Pasal 42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000.


Untuk itu, Kapolres mengintruksikan, agar Kades dan Lurah bersama tim, benar – benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran. “Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” ungkapnya.


Ditempat terpisah Sekda H.Abdul Haris S.Sos M.Si mengatakan yang dijadikan rujukan melakukan pendataan adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.


“Jadi pendataanya mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,”paparnya.


Kriteria penerima, sambung Sekda yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjaja makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negeri.

 

Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir di kawasan wisata. (Rlc/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR