Tanggal :

DPRD Rohil Hearing dengan DLH

Bahas Ranperda Retribusi Pemakaian Laboratorium

Dibaca: 852 kali  Selasa, 25 Februari 2020 | 10:13:44 WIB
Bahas Ranperda Retribusi Pemakaian Laboratorium
Ket Foto : Hearing DPRD Rohil  dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil dipimpin Ketua Pansus II DPRD Rohil H Jasmadi Khori SE berlangsung di ruang Komisi B

BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Bahas rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pelayanan pengujian laboratorium dan air bersih, Pansus II DPRD Rohil hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Senin kemarin.


Hearing atau dengar pendapat itu dihadiri Ketua Pansus II DPRD Rohil H Jasmadi Khori SE, Kadis DLH Rohil Suwandi S.Sos serta Kabid PPKLH, Syahrul SKM, Kasi pencemaran, dan Kepala UPT Laboratorium Nurbaiti S.Si, MSi.


Hearing tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Rohil H Jasmadi Khori SE berlangsung di ruang Komisi B, dari dua OPD yang disurati hanya satu yang hadir. Meski demikian, hearing berjalan lancar berlangsung hampir dua jam. 


H Jasmadi Khori kepada media ini usai hearing tersebut mengatakan bahwa, saat ini hearing dilakukan dengan DLH Rohil yang dihadiri langsung Kepala Dinas yang mana ini membahas ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dianggap prioritas karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).

 

"Jadi poin penting di dalam diskusi ini adalah bagaimana meningkatkan PAD melalui laboratorium air bersih. Untuk itu kami dari Pansus II meminta kepada DLH untuk mencantumkan objek yang dikenai uji lab ke dalam Perda. Contohnya berapa jumlah PKS, rumah sakit, puskesmas, rumah makan, perhotelan dan restoran yang ada di Rohil, kami minta data konkrit mengenai jumlah objek untuk bisa mengesahkan perda, kemudian baru dapat menetapkan tarif. Alhamdulillah DLH dapat menerima apa yang disampaikan dan dipaparkan," terang Ketua Jasmadi. 


Ia menambahkan, untuk tahap berikutnya Pansus II mengagendakan kunjungan kerja ke luar daerah yang sudah berhasil menerapkan retribusi pemakaian kekayaan daerah pelayanan pengujian laboratorium dan air bersih.


"Informasi yang kami terima terkait uji laboratorium air bersih, Palembang mempunyai potensi. Namun belum melangkah ke sana, insyaallah tahap kedua akan diarahkan ke Palembang. Tahap awal ini kami ke Kabupaten Bandung yang sudah berhasil menerapkan uji Lab Air bersih guna konsultasi," sebutnya.


Ditegaskannya, dalam waktu empat puluh hari kerja insyaallah Pansus II akan merampungkan pembahasan ranperda.


Ditempat yang sama, Kadis DLH Rohil Suwandi S.Sos mengatakan, catatan-catatan yang diminta Pansus II akan dipenuhi seperti data jumlah pelaku usaha di Rohil, kemudian menyiapkan dasar hukum mengapa diharuskan uji sampel di laboratorium Rohil dan tarif.


"Untuk kedepan kami akan siapkan data itu dan dalam pembahasan berikutnya, kita akan sesuaikan tarif yang diajukan seperti permintaan dewan yang mana harus disesuaikan dengan potensi yang ada didaerah kita," kata Suwandi.


Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup, sebut Suwandi, semua pelaku usaha wajib melakukan uji sampel ke laboratorium yang ada di wilayah.


"Oleh sebab itu, potensi ini wajib kita manfaatkan karena selama ini semua pelaku usaha kebanyakan pada umumnya melakukan uji sampel ke luar wilayah Rohil bahkan ada yang sampai ke Sumatera Utara, Bogor. Sayang rasanya kalau potensi ini tidak kita manfaatkan. Ini juga sudah kami sampaikan ke Pansus II bahwa pemakaian kekayaan daerah uji laboratorium dapat meraup PAD sebesar Rp300-400 juta/tahun kalau seandainya perda disahkan," pungkasnya. (Rbc/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR