Tanggal :

Cegah Covid-19

Pemprov Riau Larang PNS dan Non PNS Untuk Mudik, Cuti, dan Bepergian ke Luar Daerah

Dibaca: 877 kali  Kamis, 23 April 2020 | 13:46:38 WIB
Pemprov Riau Larang PNS dan Non PNS Untuk Mudik, Cuti, dan Bepergian ke Luar Daerah
Ket Foto : ilustrasi

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 121/SE/2020 terkait pelarangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan mengambil cuti.


Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya menegaskan, untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, maka PNS dan non PNS serta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama berlakunya penetapan darurat kesehatan masyarakat.


"Namun, Apabila terdapat PNS dan non PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pimpinan Perangkat Daerah," tegasnya, Kamis (23/04/2020).


Kemudian Yan Prana mengharapkan, PNS tidak mengajukan cuti selama berlakunya darurat kesehatan masyarakat terkait Covid-19, sehingga Pimpinan Perangkat Daerah untuk tidak memberikan izin cuti bagi PNS.


"Kecuali cuti diberikan kepada ibu yang melahirkan, sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS dan non PNS, misalnya salah satu anggota keluarga inti dari pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia," ujarnya.


Yan Prana mengungkapkan, apabila terdapat PNS dan non PNS yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Selain itu, Sekdaprov mengimbau kepada PNS dan non PNS agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian ke luar daerah dan mudik.


"Juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker jika bepergian keluar rumah, melakukan physical distancing, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggalnya," tutupnya. (Mcr/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR