Tanggal :

Untuk Sementara

IKMI Pekanbaru Stop Kirim Mubalig untuk Khatib Salat Jumat

Dibaca: 842 kali  Rabu, 25 Maret 2020 | 23:09:50 WIB
IKMI Pekanbaru Stop Kirim Mubalig untuk Khatib Salat Jumat
Ket Foto : IKMI Pekanbaru

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Untuk sementara, para mubalig yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Masjid Indonesia (IKMI) Kota Pekanbaru tidak akan mengisi khutbah Jumat di masjid-masjid di Pekanbaru. Hal ini setelah IKMI menghentikan sementara pengiriman mubalig mulai 27 Maret hingga 3 April 2020 mendatang.


Penghentian sementara pengiriman mubalig ke masjid-masjid untuk mengisi khutbah salat Jumat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/IKMI-PKU/VII/1441 H, tertanggal 24 Maret 2020.


Penyetopan itu sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Surat edaran itu ditujukan kepada pengurus masjid, musala dan Mubalig se-Kota Pekanbaru.


Pelaksanaan Salat Jumat selama masa Tanggap Darurat Bencana Non Alam akibat Covid-19 dapat diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.


Kepala Sekretariat IKMI Kota Pekanbaru Wizar Adnan membenarkan hal itu. Kata dia, Surat Edaran yang diterbitkan juga dibuat oleh semua lembaga seperti Majelis Dakwah Indonesia, Ikatan Da'i Indonesia.


"Surat Edaran itu IKMI yang terbitkan, itu dari hasil rapat kemarin yang dilaksanakan di kantor Wali Kota. Semua lembaga juga buat seperti MDI, IKADI, surat Selasa dikeluarkan," kata Wizar, Rabu (25/3/2020).


Kata dia, dalam surat itu diminta seluruh pengurus masjid dan musala serta mubalig/ah untuk tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan jemaah, seperti Salat fardhu berjemaah, kegiatan wirid, tabligh akbar, dan kegiatan sejenisnya.


"Kemudian pengurus masjid dan musala serta mubalig/ah diharapkan untuk mengimbau jamaah agar memperbanyak doa tolak bala' dan membaca qunut nadzilah pada setiap pelaksanaan Salat fadhu," jelasnya.


Kata dia, Surat Edaran yang diterbitkan, mencermati perkembangan penyebaran penyakit yang disebabkan oleh Corona Virus Disease atau Covid-19 di Indonesia dan di Kota Pekanbaru. Serta, dengan memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 100/SETDA-TAPEM/661/2020 tanggal 23 Maret 2020, tentang tindaklanjut pencegahan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Kota Pekanbaru.


"Itu sudah hasil keputusan musyawarah pengurus IKMI Kota Pekanbaru dan IKMI Koorwil Riau Tanggal 21 Maret 2020," terangnya.


Surat Edaran itu juga ditandatangani Ketua Umum IKMI Koordinator Wilayah Riau  Ismadi Ilyas, MA, dan Ketua Umum IKMI Kota Pekanbaru, Mashuri Mansur.


Sebelumnya Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar juga telah mengimbau kepada tokoh agama, masyarakat dan adat beragama Islam di Provinsi Riau untuk sementara waktu mentiadakan salat berjemaah di masjid, termasuk salat Jumat dan ceramah.


Imbauan disampaikan Gubri untuk menghindari keramaian di rumah ibadah, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau.


Gubri mengharapkan dalam stuasi dan kondisi saat (darurat virus Corona) tidak ada masyarakat muslim di Riau yang salat berjemaah di masjid. Namun azan di masjid tetap dikumandangkan setiap masuk waktu salat. (Mcr/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR