Tanggal :

Keluarkan Surat Edaran

Pemkab Rohil Ajak Masyarakat Menjaga Ketentraman dan Ketertiban di Malam Tahun Baru 2020

Dibaca: 922 kali  Selasa, 31 Desember 2019 | 13:16:37 WIB
Pemkab Rohil  Ajak Masyarakat Menjaga Ketentraman dan Ketertiban di Malam Tahun Baru 2020
Ket Foto : Kabag Humas Setdakab Rohil, Hermanto S.Sos

BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, dihimbau tidak mengisi kegiatan pergantian tahun baru Masehi dalam bentuk hiburan yang berlebihan dan aktifitas terkait seperti konvoi, atau keliling kota, menyalakan kembang api, petasan serta peniupan terompet pada perayaan natal dan tahun baru (Nataru) 2020. Pelarangan itu, tercantum dalam surat edaran Bupati Rohil Suyatno.

Surat edaran Nomor: 331.1-730/XII/2019/573 tersebut berisi, dalam rangka memelihara serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum ditengah masyarakat khususnya untuk menjaga umat nasrani yang sedang merayakan natal dan tahun baru 2020, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut.

“Khusus untuk pemilik toko, warung, pedagang kaki lima atau pedagang musiman. Dilarang menjual dan atau menjajakan barang-barang seperti kembang api, petasan dan terompet,” begitu salah satu himbauam dalam rat edaran Bupati, kata Kabag Humas Setdakab Rohil, Hermanto S.Sos, Senin (30/12/2019).

Kemudian, juga sebaiknya dihimbau dengan mengisi kegiatan positif antara lain, menyelengarakan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing, dikhususkan kepada umat muslim melaksanakan ibadah sholat Magrib dan Is’ya berjamaah, Tablig Akbar, Yasinan, Dzikir, Istiqomah, dan Doa bersama dimesjid atau Mushola dan tempat-tempat lainnya yang dilaksanakan serentak ditingkat Kecamatan, Kelurahan atau Kepenghuluan dan RT/RW.

“Bagi para pemilik cafe atau tempat hiburan malam dan atau sejenisnya untuk tidak menyelenggarakan kegiatan operasianalnya diatas pukul 23.00 wib,” kata Bupati.

Dijelaskan lagi, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir akan melaksanakan razia dan patroli bersama aparat TNI/Polri.

“Apabila pada poin 3 dan 4 tidak diindahkan sebagaimana mestinya akan dilakukan penertiban, penutupan paksa, pengamanan ditempat oleh Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, didampingi unsur TNI/Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.(Rlc/Gpc)
 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR