Tanggal :

DLH Rohil Sebar SE Bupati dan Pasang Pamlet Peringatan Jangan Buang Sampah Sembarangan

Dibaca: 833 kali  Selasa, 03 Maret 2020 | 15:28:28 WIB
DLH Rohil Sebar SE Bupati dan Pasang Pamlet Peringatan Jangan Buang Sampah Sembarangan
Ket Foto : DLH Rohil pasang pamlet peringatan jangan buang sampah sembarangan

BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan  untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman,bersih dan asri di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pengukuhan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.

 

Demikian hal ini ditegaskan oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama Dinas Lingkungan Hidup Suwandi,S.Sos kepada awak media, Selasa (03/03/2020).


Kemudian itu, Suwandi mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir (Rohil) juga memasang papan peringatan jangan membuang sampah sembarangan berikut dengan sanksi akibat melanggar perda dan perbup yang telah di tetapkan pemerintah daerah.


Lanjut Suwandi, bahwa produk Hukum sudah dibuat yakni peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik,dan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.


Papan peringatan di pasang sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan. Karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja.

Namun bulan keempat yakni bulan Juni 2020 sanksi tegas akan diberlakukan sebagaana ditentukan pada Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan"


Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).


"Hari ini Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik,"tandas Suwandi. (Miid/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR