Tokoh Muda Riau yang sehari harinya Berprofesi Sebagai Pengacara ini Mengatakan bahwa Pelantikan Pejabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, Kamis 7 Desember 2023 Tahun lalu dinilai Aneh bin Ajaib dan cacat Hukum, Pasalnya untuk menjabat Sebagai Pejabat Esselon II wajib melalui Proses Asesmen. Sedangkan Pejabat Kadis Perhubungan yang Dilantik tersebut tidak terdaftar sebagai Peserta lulus Asesmen Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 dengan nomor 15/PANSEL -JPTP-Kab-Kep-Meranti/2022, Tertanggal 16 Juni 2022. Sedangkan yang lulus Asesmen JPT Pratama kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3 org pejabat yaitu Piskot Ginting, Syafrizal Ahmadi dan Syahril. Memang awalnya saudara Piskot Ginting yg Dilantik oleh Bupati H.Adil namun Seiring berjalannya waktu Piskot Ginting diduga tersandung Masalah sehingga dia mundur dari jabatannya sebagai Kadis Perhubungan. Sedangkan Syahril pindah ke Provinsi Riau, tentunya calon tunggal untuk menjabat Sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau adalah saudara Syafrizal Ahmadi.
Persoalan yang persis sama yaitu dengan adanya Asesmen Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti yg ketika itu lulus adalah Ariadi, Bambang dan Kamsul. Yang dilantik adalah Kamsul, seiring berjalannya waktu akhirnya Kamsul pindah ke Provinsi Riau karena lulus Asesmen di Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan mundur dari Jabatan Sekda Meranti. Sedangkan Ariadi pindah ke Bengkalis. Tersisa hanya Bambang, akhirnya Bambang diusulkan menjadi Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau sampai dengan sekarang. Pelantikan Bambang sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Sah secara aturan dan Perundang-undangan.
Selanjutnya dengan adanya Assesmen Siluman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2023 dengan Nomor 02/ Pansel-Kab-Kep-Meranti/2023. Benarkah BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti ini merupakan pembohongan publik. Selanjutnya dengan Adanya Asesmen Siluman ini jugalah, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan surat dengan surat nomor 10/Pansel -JPTP-Kab-Kep-Meranti/2023 tanggal 30 September 2023 Oleh Panitia Seleksi Terbuka yang pada intinya tidak melanjutkan Seleksi Terbuka Jabatan kepala Dinas Perhubungan. Dengan demikian lengkap sudah dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur yg dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau. Dengan Surat inilah BKPSDM melayangkan ke KASN sehingga saudara Agusyanto bisa dilantik dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti tanpa melalui Proses Asesmen JPT Pratama kabupaten Kepulauan Meranti.
Saya Yhovizar, SH selaku Pengacara dan Ketua Forum Pemuda Pembaharuan Riau Meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk bertindak tegas kepada BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau sebagai Lembaga yg menangani Permasalahan ini untuk segera mengembalikan Hak Hak saudara kita yaitu Syafrizal Ahmadi yg lulus Asesmen agar bisa dilantik dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, karena untuk menjabat Sebagai Pejabat Esselon II disalah satu Dinas atau Badan Wajib Melalui Proses Asesmen Seleksi Terbuka JPT Pratama, tutup Yhovizar.
Hal Senada juga dilontarkan oleh Ketua LSM TPK Riau, M. Rafi mengatakan bahwa Jika permasalahan dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur yg di duga dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti ini tidak diselesaikan dengan segera maka kami akan menyurati Ombudsman RI Pusat dan Bapak Presiden agar melakukan Pemeriksaan secara ketat dan terperinci, ada apa sebenarnya dengan Lembaga Pemerintah yang di beri nama BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, apakah Mereka kebal Hukum...? Kapan Perlu seluruh elemen kita ajak bersatu menyelesaikan dugaan Maladministrasi Kepegawaian di Meranti termasuk Permasalahan Keuangan, yg Notabenenya TPP ASN sampai saat ini baru Dibayarkan 3 bulan yaitu TPP Bulan Januari, Februari dan Maret 2024. Karena masalah TPP adalah masalah Perut, kita tahu bahwa rata rata gaji ASN sudah di potong Bank karena untuk kebutuhan membeli tanah rumah dan lain sebagainya. Para ASN hanya berharap pada TPP untuk melanjutkan kehidupan mereka sehari hari dari kebutuhan rumah tangga sampai kebutuhan anak sekolah. Ini perlu dipikirkan oleh Pejabat Tinggi Meranti, tutup Rapi.
Di tempat terpisah ada beberapa orang ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang enggan disebutkan jati dirinya mengatakan kepada media ini bahwa Masalah Assesmen Siluman Seleksi Terbuka pada Bulan Agustus 2023, sementara sepanjang tahun 2023 kemaren di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak pernah kami dengar ada buka Asesmen Seleksi Terbuka JPT Pratama.
Jika memang diperlukan untuk menjadi Saksi, kami seluruh ASN Siap memberikan kesaksian kepada Ombudsman RI Perwakilan Riau untuk mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau tidak ada mengumumkan adanya Asesmen Seleksi Terbuka JPT Pratama titik. (Tim)