Tanggal :

Benarkah Mafia Minyak Bebas Beraktifitas diTembilahan Kota,dan Diduga Kapolsek Terima setoran?

Benarkah Mafia Minyak Bebas Beraktifitas diTembilahan Kota,dan Diduga Kapolsek Terima setoran?

Dibaca: 141 kali  Sabtu, 08 Juni 2024 | 20:53:29 WIB
Benarkah Mafia Minyak Bebas Beraktifitas diTembilahan Kota,dan Diduga Kapolsek Terima setoran?
Ket Foto :

Tembilahan ----- Benarkah sudah tidak menjadi rahasia umum lagi,adanya dugaan oknum SPBU di kota Tembilahan selalu menyediakan bahan bakar untuk para mafia minyak bersubsidi yang seharusnya diberikan untuk masyarakat?

 

Saat melintas di jln sungai beringin kecamatan Tembilahan, kabupaten Inhil ,dengan no SPBU 14.292.6127,tampak terlihat salah satu karyawan sedang asyik mengisi bahan bakar bersubsidi disebuah mobil pic up dengan bermuatan bahan yang melebihi kapasitas umumnya.Sabtu (08/6/2024)

 

Tidak hanya sampai disitu saja, setelah mendapatkan informasi dari salah sorang masyarakat tempatan. Bahwa adanya dugaan permainan minyak bersubsidi, yang sudah berlangsung lama dan oknum pemain minyak diduga sudah melakukan koordinasi dengan Kapolsek sini di tiap.

 

" Benar disini ada dugaan oknum pemain minyak bersubsidi, dan mungkin sudah ditertibkan dikarenakan adanya dugaan setoran juga kepada pihak penegak hukum." beber masyarakat, yang meminta tidak disebutkan identitasnya oleh media.

 

Selanjutnya awak media mencoba mengkomfirmasi Kapolsek Tembilahan kota,IPTU Danu hidayat melalui via WhatsAppnya atas informasi yang didapat. Sabtu (08/6/2024)

 

Namun cukup disayangkan tanggapan dari Kapolsek yang dikonfirmasi,hanya menjawab." saya sedang tidak ada di tempat ".

 

Akan hal tersebut diatas, masyarakat melalui team media yang turun ke lokasi dugaan mafia minyak bersubsidi meminta kepada Kapolres Inhil dan Kapolda Riau dapat menindak pelaku manis minyak ini yang sudah meresahkan masyarakat Tembilahan, apalagi oknum Kapolsek diduga sebagai dalang dari mafia yang bebas beroperasi di wilayah hukumnya.yang mana minyak subsidi yang dijualkan selain kepada masyarakat merupakan tindakkan pelanggaran UU migas atau pidananya dengan ancaman enam tahun penjara.(Mila)

 

Sumber : DPP AMI

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR