Tanggal :

Bupati Sukiman serahkan remisi Hut RI ke 78

606 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Terima Remisi Umum HUT RI Ke 78

Dibaca: 311 kali  Jumat, 18 Agustus 2023 | 09:48:12 WIB
606 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Terima Remisi Umum HUT RI Ke 78
Ket Foto :

606 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Terima Remisi Umum HUT RI Ke 78
ROHUL – Momentum Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke 78, sebanyak 606 warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian mendapat remisi umum, satu orang diantaranya bebas.

Dengan rincian, Remisi 1 Bulan sebanyak 141 orang, Remisi 2 Bulan 67 orang, Remisi 3 Bulan 154 orang, Remisi 4 Bulan 174 orang, Remisi 5 Bulan 52 orang, Remisi 6 bulan 18 orang, dengan total 606 orang.

Penyerahan remisi ini secara simbolis diserahkan Bupati Rohul H. Sukiman didampingi Wabup Rohul H. Indra Gunawan kepada Tarmizi alias Buyung Perkara 303 KUHP dan Sari Fitrah Lubis Perkara 127 UU RI, kedua warga binaan ini dengan memakai pakaian melayu lengkap warna kuning keemasan, di Pendopo Rumdis Bupati Rohul, Kamis (17/8/2023).

Bupati Sukiman juga menerima Cinderamata hasil karya narapidana. Dalam sambutannya membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan bahwa Pemerintah memberikan remisi kepada 273.826 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Masih menyampaikan pesan Menkumham, Bupati Sukiman mengungkapkan bahwa di HUT RI Ke-78 ini pesan kuncinya adalah Jas merah, yaitu Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Negara ini didirikan bukan untuk satu suku, satu agama, satu ras maupun satu golongan tertentu.

Sejak awal mula pendirian negara ini, melibatkan banyak tokoh dari berbagai suku, agama, ras dan golongan. Namun demi berdirinya negara Indonesia, semua akhirnya melebur, menyatu, menata dan menyatukan niat untuk satu tujuan dan satu nama, Indonesia.

Membakar semangat, dalam kesempatan ini membacakan Teks Proklamasi Republik Indonesia guna mengenang jasa para Pahlawan dan menggugah semangat kebangsaan, mencintai dan semangat bagi seluruh pegawai dalam membangun bangsa tanah air Indonesia.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu SH MH mengatakan Warga binaan yang dapat remisi pada 17 Agustus 2023 sebanyak 606 orang dan satu orang langsung bebas.

Ia menambahkan, Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian sebelumnya mengusulkan sebanyak 606 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi umum kemerdekaan ke Kemenkumham RI. “Dari usulan kita diterima sebanyak 606. Penghuni sebanyak 927 terdiri dari tahanan dan warga binaan berhak mendapat remisi itu minimal menjalani 6 bulan hukuman dan berlakukan baik diusulkan untuk mendapat remisi,” ujarnya

Kalapas menjelaskan, beberapa warga binaan yang mendapat Remisi Didominasi dari kasus Narkoba. Paling banyak dapat remisi maksimal 6 bulan, 5 bulan dan bervariasi, sesuai dengan jumlah hukuman yang dijalani.

“Untuk perkara korupsi tidak ada, namun ada memang satu didalam kasus korupsi bernama Roberto tapi dia sedang menjalani subsidernya, sebenar hukumannya sudah bebas, cuman dia sedang menjalani subsider lebih kurang 2 bulan,” jelasnya

Terkait Over Kapasitas Lapas, Bahtiar berharap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang 3 tahun kedepan bisa berlaku, bisa menekan angka over kapasitas. Langkah yang dilakukan pihak Lapas untuk meminimalisir Over Kapasitas, seperti pembinaan, pembinaan kemandirian, keagamaan, program integrasi seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi yang sifatnya untuk mengurangi Over kapasitas. (MCDiskominforohul/MV). 

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR