Tanggal :

Pemda Rohul Launching Penggunaan SIPD-RI

Pemda Rohul Melalui Bappeda Launching Penggunaan SIPD-RI

Dibaca: 286 kali  Rabu, 11 Januari 2023 | 19:26:07 WIB
Pemda Rohul Melalui Bappeda Launching Penggunaan SIPD-RI
Ket Foto :

ROHUL - Launching Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI dibuka secara Resmi oleh Sekda Rohul serta sekaligus menyerahkan Password kepada Kepala Perangkat Daerah se Rokan Hulu, yang berlangsung di Aula Bappeda Rokan Hulu, Rabu (11/1/2023).

Dalam hal kegiatan ini, Sekretaris Daerah Rokan Hulu di diwakili Asisten II Setda Rohul Drs.H.Ibnu Ulya,M.Si dimana dihadiri langsung Kepala Bappeda Rohul Drs.Yusmar,M.Si, Kepala Dinas Kesehatan dr.Bambang Triyono, Kepala Dinas Sosial Saiful Bahri, Kepala Dinas Arsip Ruslan, Kepala Dinas Kopnakertrans Zulheri, Kadis Pariwisata Goreng, S.Sos,M.Si, Kadis Perkim Herry Islami, ST,MT, PLT Kadis Perindag Yurnizarti,SE, PLT Kadis Perhubungan Minarli,Sekwan DPRD Rohul Budhia Kasino, Kepala BPBD, Serta Perwakilan dari Kepala OPD se Rokan Hulu.
Asisten II Setda Rohul, H.Ibnu Ulya menyampaikan sambutan Sekda Rohul menyebutkan bahwa SIPD merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 yang mana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Untuk Penggunaan SIPD sendiri dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagai dasar dalam mengintegrasikan seluruh sistem informasi pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pembangunan daerah dan berdasarkan surat Kemendagri nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 implementasi SIPD ini dipertegas kembali penggunaannya.

SIPD ini memiliki makna yang strategis dalam upaya menyatukan data perencanaan, keuangan dan pelaporan daerah, sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, demi terwujudnya konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan.

Launching SIPD didasari pada 10 Desember tahun 2022 , Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
"Kenapa SIPD ini hanya dipegang oleh Kepala OPD sebab tau atau tidak tau ngerti atau tidak nya tetap password ini hanya diberikan kepada Kepala OPD karena satu sen pun pertanggungjawaban berada di Kepala OPD oleh karena itu Kedepan sejak 11 Januari 2023 ini tidak adalagi alasan Kepala OPD tidak tau akan program ini dan kedepan setiap aparatur yang ada dibawah OPD tersebut dalam membuat program ataupun merancang program harus diketahui oleh Kepala OPD" tutup Kepala Bappeda Rohul. (MCDiskominforohul) 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR