Tanggal :

Bupati Kabupaten Pelalawan Gelar Rapat Terbatas Soal Pelaksanaan PSBB

Dibaca: 758 kali  Rabu, 13 Mei 2020 | 21:56:14 WIB
Bupati Kabupaten Pelalawan Gelar Rapat Terbatas Soal Pelaksanaan PSBB
Ket Foto : Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Asril

PANGKALAN KERINCI - GETARPIJAR.COM - Sesuai proposal pengajuan dari Gubernur Riau akhirnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan lima kabupaten dan kota untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


Keputusan Menkes tersebut Nomor: HK.01.07/MENKES/308/2020 Tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 Kabupaten atau Kota termasuk di Kabupaten Pelalawan yang tertanggal 12 Mei 2020, ditandatangani langsung oleh Menkes Terawan, Agus Putranto.


Begitu menerima informasi sekaligus Surat Keputusan tersebut, Bupati Kabupaten Pelalawan HM Harris langsung menggelar Rapat Terbatas (Ratas) dengan Gugus Tugas (Gigas) Penanganan Covid19 bertempat di Ruang Rapat Bupati Lantai II, Kantor Bupati Kabupaten Pelalawan, Rabu (13/5/2020).


Terlihat satu persatu peserta memasuki ruangan rapat bupati untuk membahas berkenaan dengan pelaksanaan PSBB. Rapat yang digelar tersebut tertutup dari liputan awak media.


“Benar, sudah turun suratnya, ini kita mau rapat dengan Bupati dan Gugas Penanganan Covid19,” ujar Juru Bicara Gugas Penanganan Covid19 Asril SKM di Pangkalan Kerinci.


Dijelaskannya lagi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, terkait dengan penerapan PSBB tersebut. “Kita tentunya akan berkonsultasi dulu dengan Gubernur Riau mengenai kesiapan daerah, karena ada 5 Kabupaten/Kota yang akan menerapkannya,” kata Asril mengakhiri.(Hrc/Gpc)

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR