Tanggal :

Kadissos Rohil Beri Petunjuk Cara Dapatkan Bantuan Sosial

Dibaca: 859 kali  Jumat, 01 Mei 2020 | 22:15:01 WIB
Kadissos Rohil Beri Petunjuk Cara Dapatkan Bantuan Sosial
Ket Foto : Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dr Junaidi Saleh M.Kes.

BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Dr Junaidi Saleh M.Kes paparkan penjelasannya, terkait caranya penduduk miskin untuk mendaftarkan diri.


Dengan jelas Junaidi memberikan penambahan penjelasannya soal bagaimana cara untuk penduduk fakir miskin yang hendak terdaftar dalam program bantuan sosial dan pemberdayaan Kementerian Sosial.


Hal tersebut disampaikan Junaidi kepada media melalui pesan singkatnya (whatsapp)nya, pada Jum'at (01/05/2020) tadi siang.


Junaidi lebih lanjut menjelaskan, begini caranya jika ada Penduduk miskin hendak mendaftarkan diri agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial," terangnya.


Langkah pertama penduduk miskin mendaftarkan diri ke Desa, ( Penghulu/ Lurah ) dengan membawa kartu identitas seperti KTP dan KK.


Kemudian Desa ( Penghulu/Lurah ) menyampaikan Data tersebut Kepada Bupati/ Walikota melalui Camat. Selanjutnya Bupati / walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data kepada Menteri melalui Gubernur," terangnya.


Lebih jelas Dinas Sosial Kabupaten akan melakukan verifikasi dan validasi Data Pendaftaran rumah tangga ini dengan kunjungan ke rumah rumah yang bersangkutan.


Perlu diingat bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Data tidak selalu semua usulan valid masuk ke dalam DTKS. Sebagaimana yang telah diatur Alasannya ada pada hukum pelaksanaan, UU nomor 13 tahun 2011, Permensos nomor 28 tahun 2017 dan Permensos nomor 5 tahun 2019," katanya.


Dr Junaidi Saleh M.Kes menambah penjelasannya berdasarkan petunjuk Pendaftaran fakir miskin dari Kementerian Sosial tadi. Dan untuk Selanjutnya Menteri akan menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ).


Dan data tersebut menjadi acuan untuk di gunakan dalam pemanfaatan Data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah.

 

"Disinilah baru Keluarga dari penduduk fakir miskin tadi termasuk dalam Program bantuan sosial dan pemberdayaan yang dimaksud," pungkasnya. (R1c/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR