SIAK - GETARPIJAR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak masih memperbolehkan umat muslim melaksanakan salat Jumat di Masjid meski wabah virus corona terus mengintai masyarakat.
"Berdasarkan rapat Pemda dengan MUI, disepakati ibadah salat Jumat di Masjid senKabupaten Siak tetap dibolehkan," kata Asisten Sekdakab Siak, Budhi Yuwono kepada awak media, Jumat (27/3/2020).
Menurut Budhi, hal itu bukan berarti melanggar himbauan dari pemerintah pusat dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Salat Jumat dilaksanakan seperti biasa, tapi masyarakat harus bawa sajadah dari rumah masing-masing. Tujuannya untuk menjaga kesehatan sendiri," kata Budhi lagi.
Sebagai antisipasi awalnya, kata Budhi, sebelum salat, rumah ibadah dibersihkan dahulu. "Dengan mengambil wudhu 5 kali sehari setiap akan salat, InsyaAllah kita akan dijauhkan dari wabah virus Corona,"ujarnya. (Grc/Gpc)