Tanggal :

Pemkab Kuansing Bentuk Satgas Bahasa Negara

Dibaca: 785 kali  Ahad, 09 Februari 2020 | 11:09:22 WIB
Pemkab Kuansing Bentuk Satgas Bahasa Negara
Ket Foto : Bupati Mursini

TELUK KUANTAN - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bekerja sana Balai Bahasa Provinsi Riau akan membentuk Satuan Tugas Bahasa Negara sebagai bentuk dukungan terhadap program penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam instansi kantor dan segala aktivitas berkomunikasi.


"Kita sangat mengapresiasi program tersebut, dan meminta semua pihak mendukungnya," kata Bupati Kuantan Singingi Mursini melalui Asisten III Agusmandar di Teluk Kuantan, Minggu (9/2/2020).


Menurutnya, masyarakat umum khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi rindu akan bahasa yang baik dan benar. Satgas Bahasa Negara yang akan diluncurkan bersama adalah sesuatu yang positif dan diyakini semua pihak bisa mengikuti dan mengapreasisi.


Pemerintah Kabupaten Kuansing telah menggelar rapat bersama dengan Balai Bahasa Riau yang dengan mengundang sejumlah organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesai (PWI) Kuantan Singingi, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), pihak Kepolisian dan perwakilan Tentara Nasional Indonesia, serta tokoh masyarakat setempat.


Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau Songgo Siruah menyampaikan, tujuan dibentuknya Satgas Bahasa Negara ini sebagai pengendalian dan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia pada lembaga pemerintah dan swasta di Kabupaten Kuansing.


"Kita ingin semua berjalan sesuai harapan, dengan sosialisasi yang lebih optimal," harapnya.


Menurut Songgo, sejauh ini masih banyak didapati penggunaan bahasa yang tidak tepat pada ruang publik, baik pada lembaga resmi pemerintah maupun swasta. Hal itu menjadi tugas Satgas untuk menertibkannya dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.


Songgo memberi contoh tulisan selamat datang yang menggunakan bahasa asing Welcome dan dilarang merokok (No Smoking), namun penggunaan bahasa asing ini di ruang publik katanya dibolehkan, asal didahului dengan bahasa Indonesia.


"Jika nanti hal tersebut masih ditemukan di lapangan, maka tugas Satgas untuk menyurati agar diperbaiki sesuai dengan amanat undang-undang," tegasnya.


Ditambahkannya, saat ini masih sebatas mengingatkan untuk diperbaiki, belum ada sanksi kecuali Pemerintah Daerah Pemda Kuansing telah membuat peraturan daerah tentang ini. 


"Kedepan Perda penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar harus ada," katanya. (Ant/Gpc)
 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR