Tanggal :

Cegah Virus Corona

DPMPTSP Pelalawan Keluarkan Kebijakan Pelayanan Perizinan Tanpa Tatap Muka

Dibaca: 966 kali  Kamis, 19 Maret 2020 | 23:20:19 WIB
DPMPTSP Pelalawan Keluarkan Kebijakan Pelayanan Perizinan Tanpa Tatap Muka
Ket Foto : Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani

PANGKALAN KERINCI - GETARPIJAR.COM - Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) DPMPTSP Pelalawan keluarkan kebijakan pelayanan perizinan tanpa tatap muka.

Hal ini tertuang dalam surat nomor 800/DPMPTSP/2020/147 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Tanpa Tatap Muka dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan.


Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani membenarkan adanya kebijakan tersebut. Kebijakan ini sambung Budi, diambil setelah mempertimbangkan adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah serta surat edaran Bupati Pelalawan nomor 800/BKPSDM/2020/392 tanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Diantara kebijakan yang diambil sambung mantan Sekretaris Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan adalah:

1. Pelayanan Perizinan Berusaha secara Tatap Muka untuk sementara dihentikan terhitung mulai hari Senin tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan pengumuman lebih lanjut.

2. Selanjutnya Pelayanan Perizinan Berusaha akan dilaksanakan dengan TANPA TATAP MUKA yaitu dengan menggunakan sistem pelayanan ONLINE (berbasis website).

3. Selain menggunakan website, pelayanan perizinan berusaha akan kami layani dengan menggunakan : telepon, whatsapp (chat dan telpon), SMS, Email dan saluran daring/Online lainnya.

4. Apabila membutuhkan bantuan dalam pelayanan perizinan berusaha, kami telah menyiagakan petugas pelayanan dengan nomor telepon dan whatsapp sebagai berikut:

- 0853 6565 0008
- 0852 6549 6168
- 0852 7890 4304
- 0813 7117 9842

Surat edaran ini imbuhnya diterbitkan 19 Maret 2020 dan disampaikan seluruh masyarakat/perorangan, koperasi dan badan usaha yang memohon layanan perizinan berusaha pada Kantor DPMPTSP Pelalawan. (Rsc/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR