Tanggal :

Kuansing Salah Satu Alternatif Kantornya BPSK di Riau

Dibaca: 902 kali  Jumat, 13 Maret 2020 | 18:13:48 WIB
Kuansing Salah Satu Alternatif Kantornya BPSK di Riau
Ket Foto : Kadis Kopdagrin Kuansing, Azhar

TELUKKUANTAN - GETARPIJAR.COM - Badan Penyelesaian Sengeketa Konsumen (BPSK) ternyata hanya ada dua di Riau, salah satunya berada di Kuansing. Meskipun lembaga ini ada di Kuansing, namun saat ini konsumen tidak bisa menyampaikan keberatan untuk penyelesaian sengketa.


Kendala ini disebabkan, belum dibentuknya BPSK baru, sebab kewenangannya sudah berada pada pihak Provinsi. "Untuk pembentukan BPSK sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Dulu memang kewenangan Kabupaten," ujar Kadis Kopdagrin Kuansing, Azhar, Kamis kemarin.


Mengenai hal ini, berdasarkan informasi yang didapatkan Azhar, saat ini pemerintah Provinsi menurutnya, tengah menggesanya. Diakui Azhar, sejak BPSK ini tidak ada, dampaknya cukup terasa, terutama aduan konsumen menjadi terabaikan untuk sementara waktu.


Dibeberkan Azhar, di Riau, sebelumnya BPSK ini hanya ada didua yakni Kuansing dan kota Pekanbaru. "Pekanbaru, juga sedang vakum padahal aduan banyak," sebutnya. Disebutkan Azhar, BPSK Kuansing, dulunya tidak hanya semata memproses aduan konsumen Kuansing tetapi juga konsumen dari Kampar, Inhu, Pelalawan.


"Sebab, daerah yang tidak punya BPSK, visa mengadu ke Kabupaten yang sudah ada BPSK, karena BPSK surat keputusannya berasal dari presiden," jelas Azhar.


Sungguhpun saat ini, BPSK Kuansing belum aktif, namun Azhar optimis BPSK Kuansing akan kembali berjalan jika pemerintah Provinsi siap memproses pembentukan BPSK.


Sejak menjadi kewenangan pemerintah Provinsi, segala aspeknya kata Azhar, menjadi tanggungawab Provinsi seperti pendanaan. Akan tetapi lembaganya ada di Kuansing. Untuk aduan konsumen ini, menurutnya, seperti kredit kenderaan, pinjaman dan lain sebagainya. (Rtc/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR