Tanggal :

THR PNS Pelalawan Cair

Pemda Alokasikan Anggaran Hingga Lebih Dari Rp 19 M

Dibaca: 933 kali  Rabu, 20 Mei 2020 | 13:46:31 WIB
Pemda Alokasikan Anggaran Hingga Lebih Dari Rp 19 M
Ket Foto : Pelayanan di kantor Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan

PANGKALAN KERINCI - GETARPIJAR.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Riau sudah mulai tersenyum. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2020 telah dicairkan.


Pembayaran THR telah dilakukan sejak Selasa (19/5/2020) lalu dan akan tuntas hingga hari ini, Rabu (20/5/2020). Gaji ke-14 itu sangat dibutuhkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih di masa pandemo Covid-19 ini. Untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga selama Hari Raya Idul Fitri tingga menghitung hari.


"Mulai kemarin sudah kita proses pencairannya. Sekarang tergantung OPD masing-masing," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, kepada awak media, Rabu (20/5/2020).


Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembayaran THR telah selesai diveryfikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


Kemudian seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimintta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD sebagai dasar pembayaran tunjangan tersebut.


Devitson mengungkapkan, pemda telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 19,7 Miliar untuk membayar THR bagi 4.500 lebih pegawai di Pelalawan.


Angka itu sesuai dengan perhitungan para PNS yang menerima tunjangan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. Adapun pegawai dan pejabat yang menerima THR yakni pejabat eselon lll, lV, dan staf yang berstatus PNS. Sedangkan pejabat eselon ll dan pejabat negara setingkatnya tidak dapat THR.


"Eselon ll kepala dinas dan lainnya, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak dapat THR," beber Devitson Saharuddin.


Dijelaskannya, besaran THR yang dibayarkan yakni satu bulan gaji beserta tunjangan, tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP. Dana itu akan dikirimkan langsung ke pegawai melalui rekening gaji masing-masing. (Tbn/Gpc)

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR