Tanggal :

Antisipasi Wabah Virus Corona

Sudah 539 Orang Pemudik yang Melintasi Pelalawan Diarahkan untuk Putar Balik

Dibaca: 800 kali  Kamis, 30 April 2020 | 22:36:33 WIB
Sudah 539 Orang Pemudik yang Melintasi Pelalawan Diarahkan untuk Putar Balik
Ket Foto : ilustrasi

PANGKALANKERINCI - GETARPIJAR.COM - Sepekan pelaksanaan operasi Ketupat Lancang Kuning 2020, Satuan Polisi lalulintas (Satlantas) Polres Pelalawan telah mengarahkan sebanyak 59 kendaraan pemudik untuk putar balik ke tempat asalnya. Kendaraan-kendaraan itu terseleksi oleh penyekatan yang dilakukan petugas kepolisian di empat titik pos pengamanan (Pos Pam) atau pos check point pengalihan arus mudik di Negeri Seiya Sekata.


"Ya, penyekatan di perbatasan Kabupaten Palalawan ini sudah kita lakukan sejak Jumat (24/4/2020) lalu. Dalam sepekan, setidaknya sudah ada sebanyak 59 kendaraan pemudik dengan jumlah penumpang 539 orang yang diarahkan putar balik ke tempat asalnya dari empat Pos Pam yang kita dirikan," kata Kapolres Pelalawan AKBP M Hasyim Risahondua SIk MSi melalui Kasat Lantas AKP Anindhita Rizal SH SIk kepada awak media, Kamis (30/4/2020).


Disebutkan Anindhita, rinciannya yakni 18  unit kendaraan pribadi dengan jumlah penumpang 49 orang. Kendaraan travel 25  unit dengan jumlah penumpang 104 orang. Dan 16 unit bus dengan jumlah penumpang 386 orang.


Diungkapkan Kasat Lantas, Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 ini akan digelar selama 37 hari yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020. Sedangkan operasi kemanusiaan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Corona virus desease 2019 (Covid-19).


Sehingga untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut, pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah mengeluarkan aturan Nomor 25 tahun 2020, tentang larangan mudik bagi warga.


"Kita dari Polres Pelalawan langsung mendirikan empat pos pengamanan atau chek point guna mencegah pemudik datang atau melintas di Kabupaten Pelalawan dengan melakukan penyekatan kendaraan, sesuai instruksi dari bapak Kapolri. Apabila di temukan ada yang akan mudik, maka langsung kita arahkan untuk memutar balik kendaraannya," sebutnya.


Diingatkannya, tahap awal tanggal 24 April sampai 7 Mei, diarahkan putar balik. Dan tanggal 8 Mei hingga 31 Mei, setelah diputar balik akan diberikan sanksi.


Dikatakannya bahwa, empat pos pengamanan tersebut yakni pos pam Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Seikijang yang merupakan pintu masuk dari arah Pekanbaru dan Medan. Kemudian pos Pengamanan di KM 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci yang merupakan arah masuk ke komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.


Pos pengamanan tiga di Simpang Perak yang merupakan pintu masuk dari arah Kabupaten Siak menuju pusat kota Pangkalan Kerinci. Dan Pos pam di depan Rumah Makan Nilam Sari Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui yang berbatasan dengan kabupaten Inhu, merupakan pintu masuk kendaraan dari arah Provinsi Jambi dan Jakarta.


"Di empat Pos pam ini tim gabungan TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan larangan mudik seluruh kendaraan angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum. Dan jika ditemukan, maka kendaraan itu akan diarahkan untuk putar balik. Jadi, kita himbau warga agar tidak mudik. Sehingga kita berharap upaya ini dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.


Penyekatan dan larangan mudik ini tidak berlaku bagi kendaraan membawa kebutuhan pokok, alat kesehatan, mobil pemadam kebakaran, ambulan serta pengangkut petugas Polri dan TNI. (Rpg/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR