Tanggal :

Bahas Penanganan Covid-19

Mendagri Beri Arahan Melalui Video Conference

Dibaca: 808 kali  Jumat, 03 April 2020 | 17:33:41 WIB
Mendagri Beri Arahan Melalui Video Conference
Ket Foto : Video Conference Penyebaran Covid-19, di Ruang Rapat Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis, Jumat (3/4/2020).

BENGKALIS - GETARPIJAR.COM - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H. Bustami HY mendengarkan arahan Menteri Dalam Negeri terkait langkah antisipasi penanganan penyebaran Covid-19 melalui video conference, Jumat (3/4/2020), di Ruang Rapat Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis.


Video Conference tersebut diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia.


Adapun instruksi yang harus dikerjakan Kepala Daerah antara lain:

1.Untuk mengurangi transmisi, Pemda harus menyusun strategi khusus agar pencegahan virus tidak menimbulkan dampak destruktif pada aspek lainnya seperti sosial dan ekonomi, meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran lanjutan kepada petugas kesehatan, pengunjung, dan pasien lainnya. Kepala Daerah juga harus menggalakkan himbauan kesehatan terkait pencegahan virus Corona sehingga masyarakat mendapat informasi yang cukup terkait penanganan COVID-19.

2.Dalam pelaksanaan antisipasi dan pencegahan virus Corona masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak panik. Untuk mencegah kesimpangsiuran pemberitaan, informasi terkait dengan COVID-19 dilakukan satu pintu melalui Pusat Informasi Virus Corona pada Kementerian Kesehatan RI dan hotline 021348 33851/081294588283

3.Berkoordinasi dengan instansi terkait/ Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga iklim kondusif dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat di daerah dengan harga yang stabil serta melaporkan perkembangan di daerah kepada Mendagri secara cepat dan akurat.

4.Realokasi Dana atau pergeseran dari sejumlah anggaran kegiatan yang sifatnya belum mendesak untuk diprioritaskan bagi upaya penanganan darurat Covid-19. Dana tersebut harus menyentuh langsung masyarakat untuk membantu menjaga daya beli.


Kementerian Keuangan secara resmi menginstrusikan pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh proses pengadaan barang atau jasa, kecuali sektor kesehatan dan pendidikan.


Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hj Umi Kalsum, Inspektur Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, Kepala BPKAD Aulia, Sekretaris Bappeda Rinto, Kepala BPBD Tajul Mudarris, Kepala Badan Kesbangpol Hermanto, Kepala Dinas Kesehatan dr.Ersan Saputra, Kepala Dinas Sosial Martini, Kabag Hukum Maryansyah Oemar. (Humas)

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR