Tanggal :

Libur Sekolah di Kabupaten Siak Diperpanjang

Dibaca: 901 kali  Ahad, 29 Maret 2020 | 22:55:02 WIB
Libur Sekolah di Kabupaten Siak Diperpanjang
Ket Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman

SIAK - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Kabupaten Siak akhirnya memperpanjang masa libur sekolah untuk jenjang PAUD-SMP sederajat.


Awalnya libur sekolah ditetapkan sampai 30 Maret 2020. Namun karena penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat ini sudah menjadi pandemi di Indonesia, sehingga libur sekolah diperpanjang sampai dengan 15 April mendatang.


Penambahan libur sekolah tersebut juga tertuang dalam surat edaran Bupati Siak yang dikeluarkan pada Jumat 27 Maret lalu dengan Nomor 420/PDK/2020/175.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman mengatakan, sampai tanggal 14 April proses kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online.


"Ini berlaku bagi semuanya. Baik sekolah swasta maupun negeri. Guru akan memberikan pelajaran dan tugas yang bersumber dari buku melalui SMS/WA dan hasilnya pun nanti dikirim kembali kepada guru melalui aplikasi tadi," kata Lukman kepada awak media, Minggu (29/3/2020).


Selain itu Lukman menambahkan, kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa seperti perpisahan, acara keagamaan, pramuka, perlombaan, pelatihan dan seminar juga dilarang.


"Kalau soal Ujian Nasional (UN), kita tetap mengacu pada pusat. Kalau pusat sebut batal, berarti batal lah di sini. Yang terpenting itu kita berharap imbauan ini dilaksanakan sebaik mungkin," ujar Lukman. (Gtr/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR