Tanggal :

Cegah Pandemi Covid-19

Pelayanan Disdukcapil Kuansing Beralih ke Sistim Online

Dibaca: 888 kali  Rabu, 25 Maret 2020 | 14:50:12 WIB
Pelayanan Disdukcapil Kuansing Beralih ke Sistim Online
Ket Foto :

TELUKKUANTAN - GETARPIJAR.COM - Cegah penyebaran Pandemi Covid - 19 pelayanan pengurusan administrasi kependukan yang bersifat kontak fisik dan tatap muka untuk sementara waktu ditiadakan. Ketentuan ini mulai berlaku Kamis 26 Maret 2020, hingga sampai kondisi benar - benar memungkinkan maka baru bisa dilaksanan kembali secara langsung atau tatap muka.


Ketetapan ini mengacu kepada surat edaran Direktorat Jendral Kementerian dalam Negeri, No 443.1/2978/Dukcapil tanggal 16 Maret 2020 tentang pelayanan administrasi kependudukan dan pencegahan virus corona (Covid - 19).


Serta mengacu kepada surat edaran Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, No. 440/SE/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang kewaspadaan dan penularan Covid - 19 maka untuk minindaklanjuti virus - 19 Disdukcapil melakukan social Distancing dalam pelayanan.


Maka berdasarkan surat edaran tersebut, Diadukcapil menghimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu menunda pengurusan administrasi kependudukannya yang bersifat tidak mendesak dan penting.


Untuk kebutuhan kepengurusan yang mendesak dan bersifat penting ini, pihak Disdukcapil mengalihkannya ke sistim pelayanan online melalui nomor handphone dan WA petugas yang telah ditunjuk. Pertama, pelayanan pendfatran kartu kependudukan seperti, KK, KTP - e dan surat pindah, dapat menghubungi Kabid pendaftaran penduduk di nomor 085256779587.


Pelayanan pencatatan sipil seperti, akte kelahiran, akte kematian dan akte perkawinan dapat menghubungi Kabid pencatatan sipil di nomor 08126872755 atau 082173133369.


Pelayanan konsolidasi data kependudukan, dapat menghubungi Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi kependudukan di nomor 081268888168. Untuk koordinator pelayanan masyarakat dapat menghubungi Sekretaris Capil di nomor 082258465899 atau 081379421718.


Untuk sistim pelayanan online ini, teruyama yang bersifat mendesak dan penting agar menyampaikan poto persyaratan yang diminta lewat media WA. Kemudian, saat pengambilan agar kembawa bukti fisik persyaratan kepada petugas dengan memperhatikan prosedur pencegahan Covid - 19. (Rtc/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR