Tanggal :

DPRD Siak Ajukan Ranperda Koperasi Syariah

Dibaca: 943 kali  Ahad, 24 November 2019 | 14:12:21 WIB
DPRD Siak Ajukan Ranperda Koperasi Syariah
Ket Foto : Anggota DPRD Siak saat menggelar sidang Paripurna.

SIAK - GETARPIJAR.COM - Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Siak mengajukan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan untuk dibahas tahun depan. Satu di antaranya adalah Ranperda Koperasi Syariah.

"Ranperda Koperasi Syariah ini tidak lepas dari visi misi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Siak yang maju, sejahtera dalam lingkungan masyarakat yang agamis dan berbudaya melayu serta menjadi tujuan pariwisata di Sumatera," kata Ketua Baperda DPRD Siak, Muhtarom, kepada awak media, Minggu (24/11).

Secara filosofi, ekonomi syariah kata Muhtarom sudah berkembang dan diterapkan di masa Kesultanan Siak. Kebijakan itu sengaja dibikin untuk mengantisipasi praktek riba yang dilarang oleh agama Samawi.

Sebab prinsip syariah adalah penerapan nilai-nilai ketuhanan dalam aktifitas ekonomi. Dan yang semacam ini sangat bisa dilakukan oleh lembaga keuangan non bank seperti koperasi.

Dari filosofi tadi dan menengok fenomena yang berkembang di masyarakat Kabupaten Siak saat ini, Koperasi syariah sudah sangat perlu dibikin.

"Inilah yang menjadi salah satu alasan dan motivasi kita kenapa kemudian Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Siak mengajukan Raperda inisiatif ini," kata Ketua DPC PKB Siak itu.

Koperasi syariah nanti kata Muhtarom adalah koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Termasuk di dalamnya pengengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Berbarengan dengan ranperda inisiatif dewan tadi, Pemkab Siak juga kata Muhtarom mengajukan sederet ranperda yang antara lain; Ranperda tentang Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Mesjid Paripurna, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Lalu ada juga Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Kampung dan Pekerja bukan Penerima Upah di Kabupaten Siak, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Kemudian ada juga Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Sumber Daya Air, Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan dan terakhir Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan Usaha Mineral bukan Logam dan Batuan serta Batu Bara. (gtr/gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR