Tanggal :

Seleksi Akreditasi LBH BARU, kanwil Riau lakukan verifikasi faktual ke LBH MHJ

Seleksi Akreditasi LBH BARU, kanwil Riau lakukan verifikasi faktual ke LBH MHJ

Dibaca: 390 kali  Jumat, 03 Mei 2024 | 08:48:25 WIB
Seleksi Akreditasi LBH BARU, kanwil Riau lakukan  verifikasi faktual ke LBH MHJ
Ket Foto :

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, kanwil Riau lakukan verifikasi faktual ke LBH Metis herani justice / MHJ.(Kamis/05/2024).

 

Tim yang terdiri dari Kabid hukum kanwil Riau bapak M. Farhan Nizam dan bersama anggota pokjada kanwil Riau,  memeriksa berkas fisik/asli persyaratan akreditasi calon pemberi bantuan hukum. Hal ini dilakukan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian antara berkas yang telah diunggah di aplikasi Sidbankum dengan berkas yang asli.

 

Farhan Nizam selaku Kabid hukum kanwil Riau mengatakan, kegiatan verifikasi faktual ini melibatkan pemeriksaan seluruh dokumen yang diunggah oleh calon Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pada saat verifikasi dokumen melalui aplikasi verifikasi Sidbankum, bersama dengan dokumen pendukung lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan berkas yang asli," ungkapnya.

 

 

" Tim akan terus bekerja keras , dan kita menunggu kabar baik nya, semoga niat baik calon pemberi bantuan hukum cepat terealisasi dan negara hadir di dalamnya".

 

Selamat sempurna Sitorus selaku ketua LBH METIS HERANI JUSTICE mengatakan hadirnya LBH ini tidak terlepas dari amanat UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum . Mengingat masih banyak  masyarakat yang tidak mendapatkan kepastian hukum khusus masyarakat yang tidak mampu 


"Semoga hadirnya LBH Metis herani justice ini memberikan warna baru khususnya untuk daerah Rokan hilir dan bisa menjadi wadah pencari keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu" tutup nya.

 

Selamat sempurna Sitorus juga menambahkan, LBH MHJ terdiri dari 3 orang advokat, 3 paralegal dan pengurus inti. Tentunya tim ini yang akan menjalankan roda pemberi bantuan hukum sebagaimana undang - undang  yang berlaku.

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR