Tanggal :

Dishub Pastikan Tindak Tegas Mobil Bertonase Besar

Dibaca: 895 kali  Rabu, 11 Maret 2020 | 14:57:24 WIB
Dishub Pastikan Tindak Tegas Mobil Bertonase Besar
Ket Foto : ilustrasi

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menanggapi keluhan masyarakat terkait masih adanya mobil bertonase besar yang melintas dan bahkan melakukan aktivitas bongkar muat dalam kota.

 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso ketika diminta tanggapannya menegaskan, akan menindak tegas kendaraan bertonase besar yang melintas di tengah kota.

 

Pasalnya, dikatakan Yuliarso, aturan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember, tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.

 

"Secara prinsip SK Walikota itukan sudah berlaku. Kemaren kita ada merumuskan, memberikan sedikit ruang kepada yang bertonase 7 ton. Yang selebihnya sudah tidak ada persoalan, tidak ada masalah. Kalaupun ada (yang melanggar), kita nanti koordinasi dengan Satlantas ambil tindakan. Saya juga jumpai itu (pelanggaran)," ungkap Yuliarso ditemui di komplek Mall Pelayanan Publik Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (11/3/2020).

 

Diakui Yuliarso, aktivitas mobil bertonase besar sangat mengganggu jika melintas di tengah kota.

 

"Kita informasikan, kita sampaikan, nanti akan kita lakukan penindakan. Karena mobil bertonase besar itu sudah sangat mengganggu di jalan yang sudah kita tetapkan," ujar Yuliarso.

 

Disinggung sejauh ini bentuk koordinasi yang dilakukan dengan pihak Satlantas, mantan Camat Rumbai ini mengungkapkan, berjalan baik.

 

"Intensif. Kita koordinasi dengan baik. Tinggal kita menjadwalkan kembali posisinya seperti apa," tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kota memberi kelonggaran pada kendaraan berukuran sedang, setara dengan colt diesel, yakni berupa izin lintas dan pada jam tertentu. Jam masuk kota pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00WIB.(Kominfo)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR