Tanggal :

Untuk Penanggulangan Covid - 19

BPKAD Kuansing Persilahkan Menggunakan Dana Desa

Dibaca: 817 kali  Sabtu, 04 April 2020 | 22:37:04 WIB
BPKAD Kuansing Persilahkan Menggunakan Dana Desa
Ket Foto : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra, AP. M.Si

TELUKKUANTAN - GETARPIJAR.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian dalam Negeri, memperbolehkan Kades mempergunakan dana Desa untuk penanggulangan wabah Covid - 19.


Ketentuannya ini disampaikan Mendagri melalui surat resmi Nomor 440/2703/SJ dengan sipat penting tentang penanggulangan dampak Covid - 19 di Desa.


Mengenai surat Mendagri ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra, AP. M.Si juga membenarkan telah menerima surat tersebut, Kades menurutnya memang diperbolehkan menggunakan dana Desa untuk penanggulangan Covid - 19.


"Suratnya sudah kita terima, Kades diperbolehkan menggunakan dana Desa untuk menyikapi dampak penyebaran Corona virus Disease 2019 atau Covid - 19 karena wabah ini telah dinyatakan sebagai global pandemic," jelas Hendra, Sabtu (4/4/2020) siang di Telukkuantan.


Surat ini juga mengacu kepada keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 atas perubahan keputusan Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid - 19 dengan dasar itu maka pihak Provinsi dan Kabupaten Kota diminta menyiapkan langkah - langkah pencegahan Covid - 19 di Desa.


Langkah-langkah itu kata Hendra, Desa diminta membentuk satuan tugas untuk penanganan Covid - 19 dalam hal ini mesti mengacu kepada pertimbangan dan rekomendasi Ketua gugus tugas Kabupaten.


Kemudian gugus tugas Kabupaten diminta memfasilitasi pemerintah Desa untuk mengikuti protokol bidang kesehatan, komunikasi dan informasi mengenai Covid - 19 sesuai surat edaran Menkes Nomor HK. 02. 01/ Menkes/199/2020 tentang komunikasi virus Corona.


Serta memfasilitasi Desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDes untuk penanggulangan darurat Covid - 19 melalui belanja sub bidang darurat.


"Bagi Desa yang telah menganggarkan dalam APBDes untuk penanggulangan bencana keadaan darurat, Desa didesak atas perintah Kedes untuk mengeluarkan dana melalui kaur keungan dengan mengajukan SPP panjar yang diajukan," jelas Hendra.


Selanjutnya Kasi atau pun kaur diminta menyusun RAB dan diajukan kepada Kades melalui Sekretaris Desa, lalu Sekretris Desa diminta memverifikasi RAB yang diusulkan.


Melalui surat keputusan, Kades harus menyetujui RAB pelaksanaan kegiatan belanja tak terduga sesuai verifikasi dari Sekrtris Desa, untuk penanganan bencana dan pengeluaran dana tetap melalui tahapan. Kemudian desa wajib mempertanggungjawabkan melalui rapat Desa dengan melibatkan BPD dan dituangkan dalam berita acara paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan.


Sedangkan bagi Desa yang belum menganggarkan dalam APBDes maka harus memfasilitasi percepatan perubahan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa difokuskan pada kegiatan sosial masyarakat yang terkena dampak dengan melibatkan Pemdes, BPD, masyarakat, OPD terkait dan Camat.


Untuk proses perubahan RKP Desa, maka harus diikuti dengan perubahan APBDes melalui asistensi OPD terkait dan Camat. Perubahan APBDes yang disepakati bersama tidak perlu melalui evaluasi Bupati.


Kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat yang dianggarkan dalam APBDes merupakan kewenangan lokal berskala Desa. Selanjutnya untuk APBDes tahun 2021 dialokasikan untuk bidang penanggulan bencana, keadaan darurat, serta mengagendakan kegiatan rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana.


Terakhir diminta memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggraan pemerintah desa dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan Desa tetap berjalan sesuai funsinya. Serta diminta melaporkan perkembangan penanggulangan Covid - 19 Desa kepada Menteri dalam Negeri, melalui Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa. (Riauterkini)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR