Tanggal :

Utamakan Bahasa Negara di Ruang Publik

Bupati Rohul Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Riau

Dibaca: 836 kali  Kamis, 21 November 2019 | 10:31:06 WIB
Bupati Rohul Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Riau
Ket Foto : Kepala Bagian Umum Setdakab Rohul, Abdullah SE, mewakili Bupati Rohul H Sukiman menerima piagam penghargaan dari Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau, Drs. Songgo Siruah, M.Pd.

PASIRPANGARAIAN - GETARPIJAR.COM - ‎Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, atas nama Pemerintah Kabupaten Rohul kembali menerima penghargaan bergengsi di tingkat provinsi, Kamis (21/11/2019).

‎Penghargaan dalam bentuk piagam diterima Bupati Rohul Sukiman kali ini dari Balai Bahasa Provinsi Riau‎, Badan Pengembangan Bahasa dan Pembukuan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, atas keberhasilan Pemkab Rohul memperoleh predikat terkendali (Nilai A) dalam pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik periode 2019.

Piagam penghargaan diberikan di acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, diprakarsai Kemendikbud RI, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Riau, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (21/11/2019).

Piagam penghargaan sendiri diserahkan langsung oleh Kepala Balai Bahasa Riau, Badan‎ Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI, Drs. Songgo Siruah, M.Pd, dan diterima oleh Bupati Rohul Sukiman, yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rohul Abdullah SE.

Acara dibuka Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si, diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zen, dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah kabupaten/ kota se-Riau, Civitas Akademik, perwakilan Persatuan Hotel dan Restoran, serta perwakilan dari sejumlah universitas yang ada di Riau.

‎Kabag Umum Setdakab Rohul, Abdullah, mengatakan piagam penghargaan diberikan kepada Bupati Rohul atas keberhasilan Pemkab Rohul memperoleh predikat terkendali (Nilai A) dalam pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik periode 2019.

‎Pria yang pernah menjabat Kabag Humas Setdakab Rohul ini menambahkan predikat terkendali (Nilai A) diterima oleh tiga kabupaten yang ada di Provinsi Riau. "Dari tiga kabupaten yang menerima predikat terkendali (Nilai A) ini, salah satunya adalah Kabupaten Rokan Hulu," jelas Abdullah kepada riauterkinicom, Kamis.

Abdullah mengungkapkan penghargaan tersebut diberikan atas penilaian dilakukan Tim Balai Bahasa Riau, dalam penggunaan Bahasa Indonesia pada ruang publik di Kabupaten Rohul tahun 2019‎. "Kita mensyukuri atas penghargaan yang telah diberikan atas penilaian pengunaan Bahasa Indonesia di ruang publik dari Balai Bahasa Riau ini," kata Abdullah.‎

"Semua ini atas dorongan bapak Bupati Rokan Hulu yg mengharuskan mengunakan Bahasa Indonesia dalam setiap pelayanan publik untuk mempermudah pemahaman masyarakat di layanan publik di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu," tambahnya.

Abdullah menuturkan selain penyerahan piagam penghargaan, di acara sosialisasi tersebut juga dideklarasikan Pengutamaan Bahasa Negara sebagai Bahasa Indonesia dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019.

Tiga implementasi Perpres Nomor 63 tahun 2019, yaitu pertama mengutamakann Bahasa Indonesia di ruang publik masing-masing, kedua mengutamakan Bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing, dan ketiga mengutamakan Bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing.

‎Sebelumnya, Kadis Kebudayaan Provinsi Riau, ‎Yoserizal Zen, saat membuka acara mengharapkan 12 kabupaten/ kota yang ada di Riau untuk tetap menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik, termasuk di hotel, restoran, dan lainnya, karena Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa dan sebagai bingkai NKRI.(humas)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR