Bupati Rokan Hulu (Rohul) diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Muhammad Zaki S.STP, M.Si, mengikuti kegiatan rembuk stunting provinsi Riau tahun 2024 dengan tema "Perbaikan Manajemen Intervensi Spesifik dan Sensitif dalam Percepatan Penurunan Stunting".
Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Parlaungan Lt. III BappedaLitbang, Pekanbaru Riau, pada Kamis (25/04/2024).
Turut mendampingi Sekda adalah Kepala Dinas DPPKB, dr. Bambang Triono, dan Kadiskes Rohul yang diwakili oleh Kabid Kesehatan Masyarakat, Adkha Dartini, S.ST. M.M.
Koordinator bidang kesehatan SUPD III Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Arifin Effendi Hutagalung, dalam pemaparannya mengatakan bahwa provinsi harus melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap aksi konvergensi kabupaten kota di Provinsi Riau.
Ini berdasarkan surat Edaran Dirjen Bina Bangda Nomor 400.5.7/12276/BANGDA Tanggal 27 November 2023 tentang peningkatan pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di daerah.
"Arahan dalam surat edaran tersebut mengamanatkan pemerintah daerah provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna mempercepat pelaksanaan 8 aksi konvergensi," ujar Arifin.
Dia menambahkan bahwa TPPS Provinsi harus meningkatkan peran dalam koordinasi dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan.
Selanjutnya, merencanakan kerja TPPS Provinsi dan Kabupaten Kota tahun 2024 yang disusun berbasis RKA, meningkatkan efektivitas pendampingan satgas, dan melakukan monitoring dan evaluasi stunting lintas sektor serta pelaporan TPPS semester 2 tahun 2023.
Berdasarkan surat edaran Dirjen Bina Bangda Nomor 400.5.2/0335/bangda tanggal 17 Januari 2024 tentang hasil pemetaan sub kegiatan percepatan penurunan stunting berdasarkan indikator Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
Arifin menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan pembaharuan atas surat edaran sebelumnya. Ini mengatur hasil pemetaan program kegiatan dan kegiatan yang mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.
Arifin menegaskan bahwa surat edaran ini diarahkan untuk pelaksanaan tahun 2024 dan proses perencanaan dan anggaran tahun anggaran 2025.
"Klasifikasi kode nomenklatur program atau kegiatan dan sub kegiatan tematik stunting dalam surat edaran ini merupakan dasar penandaan anggaran daerah yang mendukung penurunan stunting melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD)," jelasnya.
Pelaksanaan aksi 8 review kinerja tahunan tahun 2023 paling lambat dilaksanakan akhir Februari 2024, dan pelaksanaan telapak aksi konvergensi tahun 2024 dilakukan tepat waktu sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
"Pemerintah daerah provinsi harus mempersiapkan pelaksanaan penilaian kinerja atas pelaksanaan 8 aksi konvergensi tahun 2023 di tingkat kabupaten kota agar dilakukan tepat waktu yakni April hingga Mei 2024," tambah Arifin.
Arifin juga menekankan agar pemerintah daerah kabupaten kota meningkatkan kualitas pelaksanaan 8 aksi konvergensi sebagai instrumen peningkatan konvergensi lintas sektor dalam memastikan efektivitas intervensi layanan terhadap setiap sasaran prioritas stunting dalam rangka percepatan penurunan stunting.
"Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat harus memastikan pelaksanaan penurunan stunting di daerah kabupaten dapat berjalan secara harmonis dan terintegrasi dengan target Nasional 14% di tahun 2024 dan 13,25% tahun 2025," ujarnya.
Rembuk stunting tingkat provinsi bertujuan untuk membangun komitmen bersama dalam dukungan pelaksanaan aksi penandaan APBD provinsi yang mendukung penurunan stunting, dan kendali pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting.
Untuk diketahui, prevalensi stunting di Riau berdasarkan data lembaga Survei SKI Tahun 2023 berada di 13,6%, sementara Kabupaten Rokan Hulu juga mengalami penurunan dari 22% di tahun 2022 (berdasarkan data SSGI) menjadi 15,9% di tahun 2023 (data SKI).