DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

1. Pansus telah melakukan rapat internal dalam rangka pemantapan konsepi ranperda dan menginventarisir permasalahan materi dan ruang lingkup serta arah jangkauan ranperda.

2. Pansus telah melakukan rapat kerja bersama Perangkat Daerah terkait untuk membahas pasal demi pasal sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

3. Melakukan studi komparasi keluar daerah yang memiliki perda yang sama, sehingga dapat menjadi bahan perbandingan.

4. Konsultasi dan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dan Biro Hukum Provinsi Riau dalam rangka perbaikan, penyempurnaan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda ini.

5. Pansus melakukan Rapat Uji Publik dengan Perwakilan/Perhimpunan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kepulauan Meranti.

6. Pansus juga telah melakukan rapat finalisasi/Pembahasan Tingkat I sebagai syarat untuk dilakukan kembali fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Riau untuk dilakukan penyelarasan akhir sebelum dilakukan penetapan.

7. Terakhir, Pansus juga telah melakukan penyempurnaan Ranperda sesuai hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi dan melakukan penyempurnaan akhir terkait legal drafting dari ranperda ini. 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index