Ketua Pansus C, Al-Amin didampingi Wakil Ketua, Eka Yusnita, Anggota Cun Cun, Fauzi, Auzir, Khosairi, Suji Hartono, Basiran dan Helmi dalam laporan pansus C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menyampaikan bahwa Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus C sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus C yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.