DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Ketua Pansus C, Al-Amin didampingi Wakil Ketua, Eka Yusnita, Anggota Cun Cun, Fauzi, Auzir, Khosairi, Suji Hartono, Basiran dan Helmi dalam laporan pansus C DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat menyampaikan bahwa Ranperda ini telah dibahas oleh Pansus C sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Paripurna Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengesahan Susunan Keanggotaan Pansus C yang telah dibentuk pada beberapa waktu yang lalu.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index