Diduga Tidak Penuhi Hak Jawab dan Lakukan Pencemaran Nama Naik, Diminta Sarwono Segera Laporkan Medi

Rabu, 22 Mei 2024 | 11:03:39 WIB

Hal ini dilakukan merujuk dari pada Undang-Undang Pers pasal 5 ayat (2) jelas berbunyi : " Pers Indonesia wajib melayani hak jawab. Sementara pada KEJ pasal 10 berbunyi " Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa, dan pasal 11 : " Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara Proporsional. beber Pajar Saragih

Halaman :

Terkini