DLH Rohil Sebar SE Bupati dan Pasang Pamlet Peringatan Jangan Buang Sampah Sembarangan
BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Sebagai bentuk salah satu upaya keseriusan untuk menciptakan kondisi dan situasi yang nyaman,bersih dan asri di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) maka Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pengukuhan Tim Satgas Pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah.
Demikian hal ini ditegaskan oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama Dinas Lingkungan Hidup Suwandi,S.Sos kepada awak media, Selasa (03/03/2020).
Kemudian itu, Suwandi mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir (Rohil) juga memasang papan peringatan jangan membuang sampah sembarangan berikut dengan sanksi akibat melanggar perda dan perbup yang telah di tetapkan pemerintah daerah.
Lanjut Suwandi, bahwa produk Hukum sudah dibuat yakni peraturan daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik,dan peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Papan peringatan di pasang sebagai peringatan bagi warga untuk diperhatikan. Karena dalam tiga bulan kedepan masih di lakukan sosialisasi dan peneguran saja.
Namun bulan keempat yakni bulan Juni 2020 sanksi tegas akan diberlakukan sebagaana ditentukan pada Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah yang berisikan "setiap pengusaha/badan/orang dilarang: membuang sampah di pekarangan/ sungai/ parit/ saluran irigasi/ drainase,taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum dan jalan atau tidak ditempat yang telah ditentukan"
Sebagaimana sanksinya bagi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
"Hari ini Dinas Lingkungan Hidup memasang papan plang atau pamlet peringatan juga menyebarkan surat edaran bupati di sejumlah titik,"tandas Suwandi. (Miid/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Pemkab Kuansing Bakal Bangun Gedung Disdukcapil Baru
Rabu, 05 Februari 2020 10:14:05 WIB -
Wabup Kuansing Himbau Kepedulian Perusahaan Cegah Corona
Sabtu, 11 April 2020 22:42:04 WIB -
Tapi Soal Status Daerah Masih Kewenangan Kemenkes
Senin, 04 Mei 2020 22:16:10 WIB -
Pj.Sekdakab Rohil: Pihak Kemenkes RI akan Hadiri Peresmian
Senin, 03 Februari 2020 09:52:30 WIB -
Polres Rohul Gelar Senam Bersama dan Fun Bike di Hari Bhayangkara ke 76
Ahad, 19 Juni 2022 13:34:11 WIB