Bupati Suyatno Serahkan Sertifikat Kepsek TK Daerah 3 T
BAGANSIAPIAPI - GETARPIJAR.COM - Penyerahan sertifikat kepada kepala sekolah TK daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) dan guru pendamping muda (Diklat berjenjang tingkat dasar tahun 2018) di helat di gedung serbaguna Misran Rais Jalan Utama Bagansiapiapi, Senin (24/02/2020).
Hadir saat itu bupati kabupaten Rohil H.Suyatno, ketua DPRD Rohil Maston, sejumlah anggota DPRD Rohil, yang mewakili para Forkopimda, Ketua PGRI Rohil Zulfikar, SE, MM, ketua IGTKI-PGRI Yuli Ermi, Spd, Wakil Ketua Forum Paud Nurainun Jamiludin dan anggota serta pengurus IGTKI di 17 kecamatan sekabupaten Rokan Hilir.
Dalam kesempatan ini juga bupati kabupaten Rokan Hilir H.Suyatno melakukan penyerahan penghargaan lomba senam sekabupaten Rohil, peningkatan kompetensi guru paud dan guru berdedikasi tingkat nasional "Kita bangga ada guru Rokan Hilir berdedikasi tingkat nasional,"ujar Suyatno.
Dikatakan oleh orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Rohil dibawah hal ini merupakan langkah yang baik dalam meningkatkan pendidikan di Rokan Hilir.
Teks Photo: Bupati Rohil H Suyatno AMp foto bersama saat penyerahan sertifikat kepada kepala sekolah TK Daerah Tertinggal Terdepan Terluar (3T) dan guru pendamping muda (Diklat berjenjang tingkat dasar tahun 2018) di Gedung Pertemuan H Misran Rais
Kemudian itu, kata Suyatno, banyak yang di kemukakan oleh ketua IGTKI PGRI Rokan Hilir tentang persoalan yang mereka alami diantaranya dana insentif para guru TK dan Paud.
"Insya Allah di APBD Perubahan akan diakomodir. Kita pikirkan kembali bagaimana nasib guru-guru TK di Rokan Hilir yang jumlahnya kurang lebih 9 ratus orang," ujarnya.
Suyatno menegaskan melalui dinas pendidikan Rokan Hilir para guru TK akan di data kembali dan diprogramkan betul-betul setelah melalui kajian. Apakah dibantu melalui dana insentif atau melalui proposal setiap tahunnya.
"Kita cari payung hukumnya kalau boleh guru TK ini dibantu melalui APBD setiap tahun, apa salahnya kita bantu,"ucap Suyatno.
Tetapi kalau tidak dibenarkan didalam aturan, lanjut Bupati Rohil ini, mungkin tahun pertama diberi bantuan kemudian tahun kedua stop dulu. Pada tahun ketiga dibantu, tahun keempat tidak dan begitu seterusnya.
"Makanya saya suruh dinas pendidikan untuk mengkaji ulang bersama inspektorat, termasuk Kabag hukum. Itu betul betul kita cari payung hukumnya agar jangan sampai nanti terjadi persoalan persoalan dibelakang hari,"tandasnya. (Wrc/Gpc)
Komentar
Berita Terkait
-
Satres Narkoba Polres Pelalawan Kembali Tangkap Pengedar Sabu-sabu
Selasa, 14 April 2020 21:54:31 WIB -
Bupati Rohul Laporkan Progres Penanganan Covid 19 Di Kabupaten Rohul
Senin, 30 Maret 2020 17:06:03 WIB -
BBKSDA Riau Evakuasi Dua Anak Kucing Hutan
Rabu, 19 Februari 2020 09:25:08 WIB -
Ketua DPRD Pekanbaru Dukung Percepatan RTRW Riau
Kamis, 13 Februari 2020 11:01:17 WIB -
Pemkab Pelalawan Butuh Rp63 Miliar untuk Mengatasi Corona
Senin, 13 April 2020 23:11:16 WIB