Kembali Terkait Tambang Ilegal, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas Tambang Batubara di Sumsel

Kembali Terkait Tambang Ilegal, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas Tambang Batu

Kembali Terkait Tambang Ilegal, Komisi III DPR Minta Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas Tambang Batu

PT. SKB kemudian mengajukan gugatan atas SK tersebut ke PTUN Jakarta, dan Majelis Hakim telah mengabulkan Gugatan PT SKB, melalui putusan Nomor 182/B/2024 PT.TUN. JKT tanggal 4 April 2024. Pokok amar putusan itu menyatakan batal, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN, dan mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan pembatalan SHGU PT SKB.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index