Mendagri di "Bohongi" Pemko Pekanbaru

Mendagri di "Bohongi" Pemko Pekanbaru

Mendagri di

Dalam ketentuan pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menegaskan pejabat kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah dilarang melalukan mutasi pegawai kecuali setelah dapat persetujuan Mentri Dalam Negeri.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index