Dalam ketentuan pasal 132 A ayat (1) huruf a dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan , pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menegaskan pejabat kepala daerah dan pelaksana tugas kepala daerah dilarang melalukan mutasi pegawai kecuali setelah dapat persetujuan Mentri Dalam Negeri.