Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

Wacana Wartawan Demo SPBU Mendapat Tanggapan dari Tokoh Pers Riau

Disamping itu Wahyudi El Panggabean menjelaskan bahwa tugas wartawan adalah berburu informasi serta mendorong terwujudnya supremasi hukum sesuai dengan pasal 2,3,6 dan tentang kewenangannya ada di pasal 4, untuk berburu informasi, menyiarkan berita kemudian siapa yang menghalang halangi dapat dikenakan sangsi pidana sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index