1. Judul Ranperda tidak berubah yaitu Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
2. Perubahan Pada Konsideran Mengingat yaitu angka 3, 6, 9, 13, 16, 19 dan 20 diubah, dihapus dan disesuaikan.
3. Pada Pasal 1 Ketentuan Umum dilakukan penyesuaian definisi pada angka 4 dan angka 7.
4. Pada BAB 2 Pengakuan Pasal 4, Pasal
5 ayat (1) dan (3), Pasal 6, 7, 9 dan Pasal 10 dilakukan Penyesuaian.
6. BAB 3 Perlindungan, Pasal 14, 15, dan 16 disesuaikan dengan hasil fasilitasi.
7. BAB 4 Hak dan Kewajiban tidak ada perubahan.
8. Pasal 25 pada BAB 5 tentang Pemberdayaan dilakukan penyesuaian.
9. Pada BAB 6 sampai BAB 12 tetap tidak ada perubahan.