DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Perda Tentang BUMD PT Bumi Meranti

DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Perubahan Perda Tentang BUMD PT Bumi Meranti

Berdasarkan ketentuan pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, selain itu perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian. 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index