Diduga Gagal Paham dan Tidak Penuhi Hak Jawab Sarwono, Kantor Hukum Fery Sapma Resmi Layangkan Somas

Jumat, 31 Mei 2024 | 06:07:53 WIB

" Oleh karena itu, Somasi ini kami berikan sebagai langkah akhir untuk pemenuhan hak klien kami sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 5 ayat (2) dan KEJ pasal 10 dan 11."

Halaman :

Terkini