Jika Somasi kami dalam kurun waktu 3X24 jam tidak diindahkan, maka kami bertindak selaku Kuasa Hukum atas klien kami Sarwono , S.ST (TD).,M.T selaku Kepala UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru, akan menempuk langkah hukum dengan melaporkan saudara Windy Prayitno dan Kawan-kawan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Mapolda Riau atas dugaan dan/tuduhan lakukan dugaan pencemaran nama baik dan/atau pelanggaran UU ITE.