Pemusnahan Barang Bukti Buah Mangga Ilegal 19.800 Kg sukses digelar

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:26:12 WIB

Penindakan dilakukan atas sarana angkutan KM Zulfa 03 yang diawaki oleh 4 orang yang mana diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.17 Tahun 2006.

Halaman :

Terkini