Tanggal :

Satpol PP Rohul Tegur 27.931 Pelanggar Selama 53 Hari Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19

Dibaca: 741 kali  Rabu, 02 Desember 2020 | 19:08:59 WIB
Satpol PP Rohul Tegur 27.931 Pelanggar Selama 53 Hari Operasi Yustisi Penegakan Prokes Covid-19
Ket Foto :

GETARPIJAR.COM - Selama Operasi Yustisi tentang Penegakan Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan (Prokes), selama 53 hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu (Rohul) sudah menegur 27.931 masyarakat.

Hal itu diakui Kasatpol PP Rohul Ridarmanto S.Ip melalui Kabid Penegakan Perda Arwin Lubis S.Sos, Selasa (1/12/2020), terkait tindak lanjut dari kegiatan operasi Yustisi oleh Satol PP dan tim gabungan dimasa pandemi Covid-19.

Diakui Arwin, dari jumlah 27.931 teguran yang diberikan selama operasi, terdata 16.735 teguran lisan dilakukan, 7.938 teguran tertulis dan 3.268 teguran kerja sosial.

"Operasi yang kita lakukan mulai 9 September hingga 30 November 2020 atau 53 hari. Data tersebut kita rekap dari hasil operasi yustisi yang dilaksanakan di 16 kecamatan se Rohul," jelas Arwin Lubis.

Diakui Arwin, saat operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP dan tim gabungan, setiap harinya masih menemukan masyarakat yang belum mematuhi protokoler kesehatan.

"Selama pelaksanaan operasi tim yustisi, kita masih tetap menerapkan sanksi sosial dan tidak ada sanksi administratif. Karena kita mengetahui kondisi ekonomi masyarakat dimasa pandemi Covid-19 saat ini," terang Arwin.

Namun tambah Arwin lagi, banyak yang terjaring merupakan warga yang datang dari desa-desa yang tidak mengetahui atau memahami Perbup penegakan Covid-19. Tetapi, dari data yang direkap selama operasi Yustisi, tidak ada warga yang terjaring operasi yustisi dua kali.

"Setelah kita cek, tidak ada nama warga yang terjaring operasi Yustisi sebelumnya.

Data yang terjaring setiap harinya orang berbeda, dan kita juga sudah lakukan himbauan ke desa-desa dan kecamatan, termasuk penyebaran brosur himbauan penegakan Perbup Covid-19," jelas Arwin lagi.

Ditanya kapan berakhirnya operasi yustisi penegakan perbup Covid-19, Arwin Lubis mengakui, operasi masih terus dilakukan hingga 2021. Itu sesuai instruksi kepala daerah, hanya saja tim Yustisi gabungan Kabupaten kini fokus melaksanakan operasi di Kecamatan Rambah dan Ujung Batu, sedangkan Dikecamatan lainnya dilakukan masing masing tim dari Kecamatan. (Diskominforohul/MV)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR