Tanggal :

Tak Lagi Berbagi dengan Sumbar

DPRD Pastikan Riau Dapat Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang Mulai 2020

Dibaca: 798 kali  Ahad, 17 Mei 2020 | 15:05:11 WIB
DPRD Pastikan Riau Dapat Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang Mulai 2020
Ket Foto : PLTA Koto Panjang.

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Perjuangan Komisi III DPRD Riau bersama Pemprov Riau untuk terus menggali penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau membuahkan hasil. Salah satunya adalah penambaham Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang, Kabupaten Kampar, Riau.


Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, Pajak Air Permukaan PLTA Koto Panjang yang pada tahun-tahun sebelumnya dibagi dua dengan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) mulai saat ini sudah sepenuhnya masuk ke kas daerah Riau.


Saat ini, Provinsi Riau mendapatkan pajak air permukaan dari pajak air permukaan PLTA Koto Panjang sebesar Rp3,4 miliar.


“Sejak awal kami fokus terhadap peningkatan pendapatan. Jadi untuk pajak permukaan air di PLTA Koto Panjang ini kan sebelumnya dibagi dua. Disetor ke Sumbar dan Riau, mulai sekarang setelah kita perjuangkan sudah tak lagi,” kata Husaimi, Ahad (17/5/2020).


Dikatakannya, hal ini mengcu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak.


“Dari sana kami merasa tidak ada dasar PLN membagikan pajak air permukaan kepada pihak Pemerintah Sumbar. Maka setelah kita fokus bersama-sama, didapatilah benang merah yang sangat menguntungkan Pemprov Riau. Di mana pajak air permukaan yang sebelumnya dibayarkan Rp1,7 miliar saja, mulai tahun 2020 ini akan dibayarkan sebanyak Rp3,4 miliar," Kata Husaimi.


Lebih lanjut, kata Husaimi, Komisi III DPRD Riau akan terus melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari berbagai sektor. (Ckl/Gpc)

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR