Tanggal :

Terapkan PSBB Pemkab Pelalawan Gelar Apel Pasukan

Dibaca: 869 kali  Sabtu, 16 Mei 2020 | 21:32:03 WIB
Terapkan PSBB Pemkab Pelalawan Gelar Apel Pasukan
Ket Foto : Bupati Pelalawan, H.M Harris sebagai inspektur upacara gelar pasukan

PANGKALAN KERINCI - GETARPIJAR.COM - Dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan malam tadi, Jumat (15/5) sekitar pukul 00.00 WIB.


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melaksanakan apel gelar pasukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di halaman kantor Bupati Kabupaten Pelalawan, Jl Sultan Syarif Hasyim No.1, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sabtu (16/5/2020) pagi.


Didalam apel gelar pasukan dihadiri oleh berbagai kalangan instansi kabupaten pelalawan antara lain, Polres Pelalawan dan jajaran, Tentara Negara Indonesia (TNI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Diskes), dan lainnya.


Selaku Bupati Pelalawan, H.M Harris mengambil alih sebagai inspektur upacara gelar pasukan dan diikuti oleh seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) dan pimpinan OPD.


Dijelaskannya, PSBB di Pelalawan merupakan hasil kajian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes), melalui Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) juga telah diterbitkan guna mengatur pembatasan sosial di tengah-tengah masyarakat.


Bupati H.M Harris mengatakan, dalam pengawasan penerapan PSBB selama 14 hari kedepan melibatkan ratusan personil dari berbagai instansi dan untuk 7 hari dalam minggu pertama ini masih tahap sosialisi kepada masyarakat.


"Ada ratusan personil yang dilibatkan dari masing-masing instansi. Selama tujuh hari ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dan belum ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar," ujar Bupati Pelalawan H.M Harris kepada awak media usai gelar pasukan, Sabtu (16/5/2020).


Namun, setelah masa sosialisasi selesai akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Yang mana peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub), agar lebih rinci dan sesuai kondisi umum daerah.


Kemudian, Bupati Harris Menambahkan "Pemda akan lebih fokus dalam pemberlakuan jam malam kepada masyarakat," pungkas Bupati Pelalawan H.M Harris.(Syarii)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR