Tanggal :

Mulai Hari Ini PSBB Pelalawan Dimulai, Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 21.00 WIB

Dibaca: 810 kali  Jumat, 15 Mei 2020 | 14:23:47 WIB
Mulai Hari Ini PSBB Pelalawan Dimulai, Berlakukan Jam Malam Mulai Pukul 21.00 WIB
Ket Foto : Bupati Pelalawan HM Harris saat menggelar Video Conference dengan Gubernur Riau, Syamsuar, di Kantor Bupati Pelalawan.

PELALAWAN - GETARPIJAR.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (15/5/2020). Seiring penerapan itu, pemberlakuan jam malam akan juga diterapkan di daerah ini.


"Ya, seiring penerapan PSBB akan kita berlakukan jam malam, mulai jam 21.00 WIB - 04.00 WIB," terang Bupati Pelalawan, HM Harris, usai melaksanakan Video Conference dengan Gubernur Riau, Kamis kemarin.


Dia menjelaskan penerapan PSBB yang diberlakukan di 5 Kabupaten/kota di Riau sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau dalam percepatan penanganan covid-19.


"Kita juga telah melakukan pembahasan dengan unsur Forkompinda Kabupaten Pelalawan, dan kita telah menentukan beberapa point untuk penerapan PSBB di daerah ini," ujarnya.


Lanjutnya, pertama pihaknya telah menyusun strategi yang disesuaikan dengan kondisi di daerah ini. Pasalnya, selama ini juga di daerah ini sudah dilakukan PSBB tapi penegakan hukum belum, cuma mungkin pelaksanaannya saja yang lebih di pertegas atau di perketat sesuai peraturan.


"Yang kedua, mungkin harus kita tentukan daerah mana yang tentu ada keringanan-keringanan kegiatan masyarakat, seperti toko pakaian, toko besi dan toko-toko yang di luar pangan boleh buka tapi jam 05.00 sore harus sudah tutup," katanya.


Katanya, dan bagi yang berjualan makanan seperti pecel lele, dan lain-lain, silakan buka sampai batas jam malam yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WIB. Tapi ketentuannya, tidak boleh makan di situ, harus bungkus dan bawa pulang.  "Jadi ekonomi masyarakat juga bisa tetap jalan," tandasnya.


Bupati Harris mengatakan, untuk kegiatan beribadah, akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah. Kalau di daerah itu tidak begitu beresiko penularan Covid-19 mungkin masih diperbolehkan, tapi tetap sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, seperti cuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh, jaga jarak dan pakai masker tetap diberlakukan.


Menurutnya, untuk minggu pertama atau 7 hari pertama penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan ini pihaknya bersama unsur terkait baik TNI/Polri, kecamatan, desa dan kelurahan, akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait ketentuan PSBB tersebut.


"Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada pak Gubernur, untuk minggu pertama penerapan PSBB ini kita akan lakukan sosialisasi ke masyarakat dulu, baru nanti di minggu keduanya kita lakukan penindakan dan sangsi bagi yang melanggar. PSBB ini kan juga ada sidang dan sangsinya bagi yang melanggar. Dan kita juga nanti akan mengeluarkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur itu," tandasnya.


Disinggung soal bantuan kepada masyarakat dalam masa PSBB ini, Bupati Harris mengatakan, bahwa pemerintah daerah sudah mengantisipasi masalah itu. Bahkan di desa-desa, sebagian besar sudah siap dengan bantuan sembako untuk masyarakat, baik itu melalui BLT DD maupun yang lain-lain. (Hlc/Gpc)

 

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR