Tanggal :

Jumat 15 Mei 2020 Pelalawan Terapkan PSBB

Dibaca: 776 kali  Rabu, 13 Mei 2020 | 21:59:59 WIB
Jumat 15 Mei 2020 Pelalawan Terapkan PSBB
Ket Foto : Bupati Pelalawan HM Harris.

PELALAWAN - GETARPIJAR.COM - Pasca disetujuinya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada lima kabupaten di provinsi Riau. berdasarkan permintaan Gubernur Riau (Gubri), Selasa kemarin.


Pemkab Pelalawan baru akan menerapkan aturan PSBB ini, pada Jumat ( 15/5/2020) mendatang, hal ini berdasarkan rapat yang digelar Forkopimda, Rabu (13/5/2020).


Setelah menerima Surat dari kementrian kesehatan tersebut terkait pemberlakuan PSBB kita harus mempersiapkan segala sesuatunya di daerah.


"Pergub-nya kan baru berbentuk draft, belum ditandatangani. Tapi insha Allah, kita siap menjalankan PSBB. Kita terapkan Jumat mendatang," terang bupati Pelalawan HM Harris usai memimpin rapat Forkompimda.


Sesungguhnya, kata Harris selama ini sebenarnya Kabupaten Pelalawan sendiri telah menjalankan semi PSBB. Namun jika nanti PSBB resmi diterapkan di Kabupaten Pelalawan tanggal 15 Mei mendatang, mobilitas transportasi sembako dan pangan akan tetap berjalan.


"Hanya saja kemungkinan kita akan berlakukan jam malam. Tehnisnya seperti apa, itu masih dalam proses pembahasan belum kita putuskan," ujarnya.


Dalam PSBB nanti, lanjutnya, ada 7 (tujuh) pembatasan yang akan diterapkan dan diperketat yakni skolah, bekerja di kantor, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, transportasi umum serta pertahanan dan keamanan. Sedangkan untuk check point di perbatasan-perbatasan juga akan diperketat.


"Untuk data penerima bantuan yang terdampak Covid-19 terus kita laksanakan seiring pemberian sembako yang kita berikan," tandasnya.


Sementara itu, Sekdakab Pelalawan, Drs HT Mukhlis, M.Si menambahkan bahwa sejauh ini untuk penerapan PSBB di Pelalawan insha Allah siap. Pasalnya, selama ini juga daerah ini telah menerapkan semi PSBB, hanya saja jika PSBB diberlakukan mungkin skala pembatasannya lebih diperketat.


"Tujuh (7) pembatasan itulah yang akan diterapkan seperti di rumah ibadah, di ruang publik, fasilitas umum, akan lebih diperketat lagi. Kemungkinan kita berlakukan jam malam saja, sementara yang berkaitan makanan dan pangan tetap berjalan. Sedangkan yang tidak berkaitan dengan pangan, bisa buka sampai sore saja," katanya.


Dikatakannya, kemudian pemberlakuan moda transportasi kemungkinan juga akan diperketat lagi. Artinya, akan diberlakukan protokol kesehatan terkait msalah penumpang dan sebagainya.(Rtc/Gpc)

 

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR