Tanggal :

Minta Dukungan dan Kerjasama Semua Pihak

Jamaluddin Kembali Dilantik Jadi Penjabat Sekdakab Siak

Dibaca: 899 kali  Senin, 04 Mei 2020 | 22:17:21 WIB
Jamaluddin Kembali Dilantik Jadi Penjabat Sekdakab Siak
Ket Foto : Jamaluddin (Kanan) kembali dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak dilantik langsung oleh Bupati Siak Alfedri di aula lantai I kantor bupati Siak, Senin (4/5/2020).

SIAK - GETARPIJAR.COM - Jamaluddin kembali dilantik menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak. Ia dilantik oleh Bupati Siak Alfedri di aula lantai I kantor bupati Siak, Senin (4/5/2020).


Pelantikan ini menjadi perpanjangan Jamaluddin menjabat Pj Sekda selepas ditinggal pensiun oleh Sekda sebelumnya, Tengku Said Hamzah. Jamaluddin berjanji akan mengemban amanah sesuai undang-undang dan peraturan berlaku.


Usai dilantik, Jamaluddin mengaku senang dan bersyukur. Sebab, ia masih dipercaya oleh Bupati Siak Alfedri untuk mengemban amanah Penjabat Sekda. "Dalam SK penjabat sekda ini waktunya 3 bulan. Nah, setelah 3 bulan ternyata pak bupati memperpanjang lagi untuk 3 bulan ke depan," kata Jamaluddin.


Sebelumnya Jamaluddin menjabat sebagai asisten III Setdakab Siak. Ia dianggap cakap mengemban jabatan Pj Sekda tersebut. Selain telah malang melintang di dunia pemerintahan, Jamaluddin juga termasuk salah seorang pejabat senior di Siak.


"Memang kalau kinerja lebih banyak, lebih sibuk, bahkan Pak Bupati kita juga mempunyai etos kerja yang tinggi. Selain hari libur kadang sampai malam hari beliau juga masih turun memantau kondisi, dan senang begitu," kata Jamaluddin.


Ia meminta dukungan dan kerjasama agar berhasil mengemban tugas selama 2 kali menjadi Pj Sekda. Ia juga tidak bisa lagi ikut lelang jabatan Sekda defenitif karena usianya sudah mendekati 57 tahun. "Kalau ikut defenitif bukannya tidak berminat, tapi usia sudah lebih 56," kata Jamal.


Sementara itu Alfedri mengatakan, 3 bulan pertama Jamal sangat telaten dan mampu mengemban jabatan Pj Sekda. Karena belum bisa dilaksanakan lelang jabatan untuk Sekda defenitif dalam 3 bulan kemarin maka diperpanjang lagi. "Alasannya kami mengusulkan Pak Jamal kembali jabat Pj Sekda karena beliau memang mampu dan cakap," kata dia.


Selain itu, ia juga mengaku tidak bisa lagi melaksanakan mutasi jabatan karena sudah memasuki Pilkada Siak. Sedangkan prosesnya sudah disampaikan ke Mendagri dan Komisi ASN di Jakarta. "Jadi kita terhukum waktu dimana sudah masuk dalam waktu pelarangan mutasi jabatan bagi kepala daerah menjelang Pilkada," kata Alfedri.


Ia akan kembali berkonsultasi dengan Mendagri bila masa jabatan Pj Sekda habis untuk 3 bulan mendatang. (Tbn/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR