Tanggal :

Keluyuran Tengah Malam

Puluhan Anak-Anak Muda Kecamatan Siak diamankan Polisi

Dibaca: 914 kali  Ahad, 03 Mei 2020 | 21:51:03 WIB
Puluhan Anak-Anak Muda Kecamatan Siak diamankan Polisi
Ket Foto : Puluhan Anak-Anak Muda Kecamatan Siak diamankan Polisi

SIAK - GETARPIJAR.COM - Sebanyak 58 orang warga kota Siak Sri Indrapura diamankan jajaran Polres Siak, karena tak mematuhi imbauan agar tak keluar malam, dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Sabtu malam.


Bupati Siak Alfedri merasa prihatin, pasalnya 58 anak-anak muda yang diamankan tersebut, hampir semuanya masih usia sekolah. "Tentunya kami prihatin, anak-anak ini rata-rata masih usia sekolah. Seharusnya mereka mengisi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan positif dirumah", ucapnya.


Kembali ia tegaskan agar masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas diluar rumah pada malam hari, yaitu pukul 21.00 keatas. Untuk para orang tua agar selalu waspada agar mengingatkan anak-anaknya mematuhi imbauan dari pemerintah.


"Diberlakukannya jam malam ini untuk mencegah sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19", kata Alfedri, di halaman Polsek Siak.


Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif untuk memutus mata rantai penularan dengan tidak membuat kerumunan, dan keramaian yang berpotensi terjadinya penularan wabah tersebut.


Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, bahwa pihaknya terus menggelar patroli dan razia rutin kepada warga yang tidak mematuhi instruksi Kapolri dan Bupati Siak, tentang anjuran tetap di rumah selama wabah virus corona ini terjadi. "Sekitar jam 23.15 kami melakukan penertiban yang dibantu oleh pihak TNI dan Satpol PP", jelas Doddy.


Ia katakan, dalam penertiban itu ditemukan kelompok anak-anak muda yang berkerumunan, dan melakukan trek-tekan atau kebut-kebutan dijalan.


Sebanyak 32 kendaran roda dua ia amankan di Polsek Siak dan diberi sanksi tilang dengan menahan kendaraan tersebut. Anak anak tersebut terdiri dari 42 remaja laki-laki dan 16 orang anak dibawah umur.


"Untuk yang nongkrong-nongkrong ini kami beri sanksi tilang, dan sepeda motornya kami tahan dengan jangka waktu 1 bulan. Sementara untuk yang kebut-kebutan kami perpanjangan lagi, minimal setelah lebaran baru kami kembalikan", ungkapnya.


Kemudian lanjutnya, para orangtua anak-anak ini dipanggil dan didata serta di berikan penjelasan. Selanjutnya untuk tahap awal ini pihaknya masih memberikan edukasi dan pembinaan. Jika diulangi lagi maka akan ditindak tegas dengan sanksi yang lebih berat.


Lokasi dan Sasaran kegiatan diseputar kota Siak Sri Indrapura, diantaranya, Jl. Panglima Jimbam Depan DPRD Siak Kelurahan Kampung Rempak, Jl. Sutomo Kel Kamp Dalam, Jl. Indragiri Pinggiran Turap Siak Kelurahan Kampung Rempak, Jl. Raja Kecik Kelurahan Kampung Dalam, Jl. Hangtuah Kelurahan Kampung Rempak, Kedai Kopi Zafran Pinggiran Turap Siak Kelurahan Kampung Dalam, dan di bundaran Kwalian Kampung Rempak.


Turut hadir Penjabat Sekda Siak Jamaluddin, Danramil 03 Siak Mayor Inf Suratno, Asisten Pemerintahan dan Kesra Budi Yuwono, Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, Kadis Kesehatan, Kakankesbangpol dan Kasatpol PP Siak. (Humpro)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR