Tanggal :

Disdagprin Keluarkan Edaran

Pedagang dari Luar Daerah Dilarang Jualan di Pasar Kaget di Siak

Dibaca: 1060 kali  Jumat, 01 Mei 2020 | 14:39:38 WIB
Pedagang dari Luar Daerah Dilarang Jualan di Pasar Kaget di Siak
Ket Foto : Kepala Disdagperin Siak H Wan Ibrahim ST MT

SIAK - GETARPIJAR.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi pedagang dari luar daerah Kabupaten Siak berjualan di pasar mingguan alias pasar kaget yang dibuka setiap seminggu sekali.


Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka mengantisipasi, mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona alias Covid-19 di wilayah Kabupaten Siak.

 

Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin penting yang dicantumkan adalah penegasan yang ditujukan kepada seluruh pengelola pasar kaget agar tidak mendatangkan (melarang, red) pedagang dari luar Kabupaten Siak.


"Iya, kami sudah mengeluarkan surat edaran, dimana dalam surat edaran itu kami minta kepada seluruh pengelola pasar kaget se-Kabupaten Siak untuk tidak menerima atau mendatangkan pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Siak," tegas Kepala Disdagperin Siak H Wan Ibrahim ST MT, Jumat (1/5/2020).


Lebih lanjut H Wan Ibrahim mengatakan, adapun pedagang luar Kabupaten Siak yang tidak diperbolehkan datang di pasar kaget tersebut diantaranya adalah pedagang pakaian, pedagang sepatu/sendal, pedagang aksesoris, serta pedagang kelontongan.


"Kami sangat berharap, dengan adanya surat edaran ini seluruh pengelola pasar kaget di Kabupaten Siak bisa memahaminya," tutup Wan Ibrahim.


Sementara itu, di tempat terpisah Camat Mempura Hj Desi Fefianti, saat dikonfirmasi terkait adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdagperin Siak itu mengaku sudah memanggil seluruh pengelola pasar kaget yang ada di wilayah Kecamatan Mempura.


"Kemarin seluruh pengelola pasar kaget di Kecamatan Mempura sudah kami panggil. Kami sudah mengingatkan kepada mereka agar tidak mendatangkan pedagang dari luar Kabupaten Siak, dan bahkan kami juga sudah mensosialisasikan kepada mereka tentang bahaya Covid-19 yang harus sama-sama kita perangi," papar Camat Desi.


Sebagaimana diketahui, untuk di wilayah Kecamatan Mempura, pasar kaget (pasar mingguan, red) yang kerap ramai didatangi oleh para pedagang dan pembeli adalah Pasar Geronggang yang berlokasi di Kelurahan Sungai Mempura. Termasuk juga pasar kaget Kampung Tengah yang dibuka pada setiap hari Rabu. (Prc/Gpc)

 

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR