Tanggal :

Paling Banyak di Kota Dumai

42 Orang di Riau Dinyatakan Positif Covid-19 Berdasarkan Rapid Test

Dibaca: 931 kali  Ahad, 26 April 2020 | 14:30:17 WIB
42 Orang di Riau Dinyatakan Positif Covid-19 Berdasarkan Rapid Test
Ket Foto : ilustrasi

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Hasil rapid test, sebanyak 45 Orang Dalam Pemantuan (ODP) yang ada di Provinsi Riau dinyatakan positif. Puluhan ODP ini tersebar di sejumlah daerah di Riau.


Namun yang terbanyak ada di Kota Dumai sejumlah 17 orang. Kemudian Kota Pekanbaru 10 orang dan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ada 5 orang yang positif.


Sisanya tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kampar, Bengkalis, Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masing-masing ada 2 ODP positif.


Kemudian Siak, Rokan Hulu (Rohul), Pelalawan 1 positif. Sedangkan di Indragiri Hulu (Inhu) sampai sekarang hasil rapid test belum ada yang positif.

 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Minggu (26/4/2020) mengatakan, total rapid test yang sudah dilaksanakan di 12 kabupaten/ kota di Riau sudah mencapai sebanyak 6.126 orang. Pemeriksaan terbanyak di Pekanbaru sebanyak 1.213 rapid test. Disusul Kota Dumai sebanyak 948 pemeriksaan, Indragiri Hilir dari 191 rapid test.


Sisanya tersebar di Meranti, Kampar, Bengkalis, Rohil, Kuansing, Siak, Rohul, Pelalawan dan Inhu. "Bagi ODP yang hasil rapid testnya positif maka tetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan langsung diambil tindakan selanjutnya," katany.


Mimi mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah distribusikan sebanyak 9.660 rapid test ke kabupaten/kota se-Riau. Rapid test disalurkan dua tahap, pertama 7.420 rapid test dan tahap kedua sebanyak 2.240 rapid test.


Sementara Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dr Indra Yovi menjelaskan, rapid test bertujuan untuk screening mana ODP yang beresiko dan mana yang tidak berisiko.


Indra mengatakan, bahwa hasil rapid test bukan untuk menentukan seorang positif covid-19 atau tidak. Sebab seseorang baru bisa dinyatakan positif korona setelah dilakukan pemeriksaan uji sampel swab yang dilakukan di labor kesehatan. "Rapid test itu tujuanya hanya untuk men-screening mana yang beresiko mana yang tidak berisiko,” ujarnya.


“Kalau hasil rapid testnya positif baru dilanjutkan dengan uji swab, kalau hasil uji swabnya negatif berarti aman, tapi kalau hasilnya swabnya positif, ini yang langsung diisolasi dan dirawat," kata Indra Yopi.


Namun ODP yang sudah dilakukan rapid test meski hasil rapid testnya negatif tetap harus dilakukan karantina mandiri selama 14 hari. "Supaya menjamin dia aman dan tidak menular ke orang terdekatnya. Jadi karantina di rumah itu tidak bisa seenaknya,” paparnya.


“Dia harus menjaga sosial distancing yang kuat, tidak boleh bercanda-canda dengan anaknya, memeluk dan segala macam itu tidak boleh. Kalau bisa pakai masker, meskipun di rumah," tutup Indra Yopi. (Tbn/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR