Tanggal :

Sesuai Permenhub

Mulai Besok Bandara SSK II Hentikan Penerbangan

Dibaca: 832 kali  Jumat, 24 April 2020 | 14:34:12 WIB
Mulai Besok Bandara SSK II Hentikan Penerbangan
Ket Foto : Gubernur Riau, Syamsuar saat meninjau bandara SSK II Pekanbaru

PEKANBARU - GETARPIJAR.COM - Mulai besok, Sabtu (25/4/2020), Bandara Sutan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, akan berhenti beroperasi sementara hingga 1 Juni 2020, sesuai dengan peraturan Mentri Perhubungan nomor 25 tahun 2020.


Eksekutif General Manager, PT Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, pihaknya sebagai operator Bandara Sultan Syarif Kasim II mendukung penuh implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Dan mengacu pada  siaran Pers Nomor, 98/SP/IV/BKIP/2020 terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan.


“Ini tentang pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini,” ujar Yogi.


Selanjutnya kara Yogi, pihaknya mulai besok, tidak lagi melayani penumpang baik yang datang maupun berangkat. Begitu juga dengan bandara lainnya yang ada di seluruh Indonesia. Terkecuali melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.


“Untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru,” kata Yogi.


Sementara itu, dari operasional bandara tetap berjalan seperti untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.


Kemudian, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.


Selain itu, operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger atau cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.


Selanjutnya,operasional lainnya dengan seizin dari pemerintah dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Termasuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19. (Hrc/Gpc)

Akses getarpijar.com Via Mobile m.getarpijar.com
BERITA TERKAIT
TULIS KOMENTAR